10 Bocah Laki-Laki Dicabuli dengan Iming-iming Uang Rp 2 Ribu di Madrasah
Pelaku melakukan perbuatannya tersebut di sebuah madrasah, sore hari saat suasana sepi. Kejadiannya pada tahun 2017 dan 2018.
Editor:
Ilusi Insiroh
Atas laporan orang tua korban tersebut, jajaran Satreskrim Polres Ciamis telah mengamankan A sejak tanggal 17/3 lalu.
Dari pengakuan pelaku menurut AKP Hendra Virmanto S.Ik, ternyata juga pernah menjadi korban kasus yang sama waktu masa kecilnya.
Pelaku terancam ketentuan pasal 75 jo pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk menghindari efek berantai (korban menjadi pelaku) kata AKP Hendra Virmanto S.Ik, baik pelaku maupun korban akan menjalani trauma healing. (*)
