Fakta-fakta Penjelasan Ratna Sarumpaet Soal Mobil Diderek Dishub DKI: Klarifikasi, Somasi dan Meme
Tindakan petugas Dishub itu direkam oleh seseorang, disebar di media sosial dan menjadi viral.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Kan diatas saya sebagai rakyat, dan di atas Dishub itu kan kantor gubernur. Kalau ada masalah seperti ini, sebenarnya mereka berkewajiban juga," ujarnya.
2. Lima somasi Ratna Sarumpaet ke Dishub DKI Jakarta

Aktivis Ratna Sarumpaet mengirimkan surat Somasi ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait mobilnya yang diderek di Taman Honda Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Surat somasi dikirimkan, lantaran pihak Ratna tak kunjung mendapatkan penjelasan dan menjadikan dirinya sebagai pihak yang bersalah atas kejadian penderekkan tersebut.
Surat somasi dikirimkan ke tiga pihak terkait.
"Kami sudah kirim klarifikasi dan somasi tadi pagi. Sudah diterima oleh Kantor Gubernur, Dinas Perhubungan DKI, dan kantor Sudin Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Ratna, Samuel Lengkey di Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Adapun Somasi yang diajukan ke Dinas Perhubugan DKI Jakarta:
1. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib di muat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah pederekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban.
2. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum, maka kami meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undangundang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
3. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.
4. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
5. Bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechtmaitige Daad), berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami.
Saat ditanya wartawan mengenai hal tersebut Ratna mengatakan 'Kita cuma minta klarifikasi. Ga kejam-kejam kok.'
3. Lima klarifikasi Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet mengadakan jumpa pers untuk klarifikasi terkait mobilnya yang diderek di Taman Honda Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu.