14,5 Kilogram Sabu dari 5 Lokasi Berbeda Diamankan Anggota Polres Jakarta Timur
"Total sabu yang diamankan 14,5 kilo dan ada lima yang kami amankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil amankan total 14,5 kilogram dari lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Total sabu yang diamankan 14,5 kilo dan ada lima yang kami amankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra, Selasa (24/4/2018).
Informasi pertama diperoleh pihak Polres Jakarta Timur setelah petugas Lapas Klas 1 Cipinang memberikan informasi terkait adanya dugaan penghuni lapas yang memiliki narkorba.
Kemudian Satreskrim Polres Jakarta Timur langsung bergerak menuju Lapas Cipianang dan mengamankan dua orang penghuni lapas pemilik sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengamankan empat lokasi lainnya yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Baca: Edarkan Ganja, Sabu dan Ekstasi Minion, Dua Pemuda Ditangkap di Kalideres
Baca: Kapolres Jakarta Timur Bentuk Tim Khusus Telusuri Minuman Keras Maut
Keempat lokasi tersebut terletak di Apartemen Green Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat ; Jalan Cisereuh, Sukabumi ; sebuah kos-kosan di kawasan Duren Sawit ; dan Apartemen Basura, Jakarta Timur.
Dari kelima lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka pemilik sabu, yakni GA alias Egi (25), IM (28), AB alias Emon (28), FTF (27), dan FF (24).
Kelima tersangka akan direjat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) Jo 132 (1) UU RI No 35cTahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
