Frantinus Tersenyum ke Pramugari Saat Bilang Bawa Bom, Terancam Delapan Tahun Penjara
Saat berada di dalam pesawat, pramugari Lion Air atas nama Cindy dan Citra menemukan bungkusan yang tertinggal di lantai pesawat.
Delapan orang dirujuk ke Rumah Sakit TNI AU Dr Mohammad Sutomo dan dua orang dipersilakan meneruskan penerbangan karena luka ringan.
Frantinus kemudian diancam dengan pasal 437 (2) UU Nmor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun.
"Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Kapolda.
Follow:
Kemenhub Tuntut
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menuntut penumpang Lion Air rute Pontianak Jakarta yang mengaku membawa bom.
Menurut Kemenhub, apa yang dilakukan penumpang tersebut merupakan ancaman keselamatan penerbangan.
"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran persnya.
Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian menindaklanjuti kejadian tersebut.
Ia menyatakan ancaman bom tersebut telah menimbulkan kerugian.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar Budi.
Ia juga mengatakan pelaku ancaman bom itu harus diberi tindakan tegas.
Baca: Nasi Goreng Kerap Jadi Makanan Paling Digemari, Begini Alasannya
Tujuannya agar kejadian tersebut tidak terulang.
"Melalui tindakan hukum ini, kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," ucapnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mendukung pihak berwajib mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan.
Ia mengatakan, selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam.