Isu Penggusuran Masjid Jami Al-Istiqomah Terus Mencuat Setiap Tahun, Namun Tak Pernah Terealisasi
sejak tahun 2015 rencana penggusuran Masjid terus mencuat setiap tahun dengan hasil yang selalu tidak pasti
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Penggusuran Masjid Jami Al - Istiqomah yang dicetuskan Pemkot Depok pada tahun 2015 hingga kini masih belum menemui kepastian.
Saat rencana dicetuskan, Masjid yang berdiri tahun 1848 dan dikisahkan berdiri dalam satu malam itu harus digusur karena proyek pelebaran jalan Raya Sawangan.
Sekalipun dana pelebaran jalan tempat Masjid Jami Al - Istiqomah berdiri berasal dari Pemerintah Pusat, rencana tersebut belum dipastikan realisasinya.
Padahal, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan jemaah Masjid Jami Al - Istiqomah telah siap merelakan Masjid yang pembangunannya dilanjutkan oleh leluhur mereka.
"Sejak 2015 ada planing pelebaran jalan, saat itu saya juga ketua DKM. Beberapa kali kita adakan rapat di Pemda terkait rencana pelebaran jalan. Saya dianjurkan untuk membentuk akte notaris, itu sudah dilakukan. Kemudian kita juga kita dianjurkan untuk mencari lahan pengganti, itu sudah kita siapkan. Ada tiga pemilik tanah yang memang sudah bersedia untuk relokasi Masjid. Itu ada 1.200 meter tanahnya," kata Suganda saat ditemui di Pancoran Mas, Depok, Selasa (29/5/2018).
Baca: Diduga Terkait Asmara, Remaja Pedagang Es Kelapa Ini Tega Bunuh Rekannya
Dikatakannya, sejak tahun 2015 rencana penggusuran Masjid terus mencuat setiap tahun dengan hasil yang selalu tidak pasti.
Tidak ada informasi pasti terkait kelanjutan proyek di mana Pemkot Depok berperan sebagai pihak yang mengusulkan pelebaran jalan.
"Pas tahun 2015 gagal, ada wacana lagi tahun 2016 tapi gagal lagi. Terus ada lagi tahun 2017, gagal juga. Nah di 2018 ini belum ada informasi lagi, dan memang ini sudah masuk dalam pemerintah pusat. Karena ini sudah masuk dalam jalan nasional. Bukan jalan kabupaten lagi, sehingga ini anggarannya APBN. Jadi pemerintah Depok sebatas mengusulkan kepada pemerintah pusat. Tapi di tahun 2018 ini belum ada informasi tindak lanjutnya," ujarnya.
Meski tidak mudah merelakan warisan leluhur mereka, DKM Masjid Jami Al - Istiqomah memiliki beberapa pertimbangan saat menyetujui penggusuran.
Yakni ketiadaan lahan parkir, bisingnya suara kendaraan yang melintas di Simpang Mampang dan pertimbangan bahwa proyek pelebaran jalan diperuntukkan bagi masyarakat.
Selain tiga pertimbangan itu, DKM dan jemaah Masjid Jami Al - Istiqomah juga mengajukan tiga syarat kepada pemerintah terkait penggusuran.
Pertama, pemakaman keluarga besar pengurus Masjid di belakang Masjid Jami Al - Istiqomah tidak tersentuh proyek pelebaran jalan Raya Sawangan.
Kedua, pemerintah harus membangun Masjid di lahan yang disediakan DKM dan jemaah Masjid Jami Al - Istiqomah.
Baca: Penjualan Timun Suri Menurun 50 Persen, Pedagang Duga Warga Sudah Mulai Mudik
Ketiga, Masjid tidak boleh dirobohkan sebelum pembangunan Masjid Jami Al - Istiqomah yang baru rampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/masjid-jami-al-istiqomah_20180604_162024.jpg)