Pemerintah Kabupaten Tangerang Dukung Percepatan Proyek Strategis Nasional
Perluasan bandara misalnya, pemerintah daerah turut andil dalam membantu menyediakan lahan bagi domisili baru warga.
Menyangkut tata ruang, kuasa hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron memastikan jika pembangunan yang ada di Kabupaten Tangerang saat ini sudah sesuai peruntukan dan mengacu kepada peraturan daerah yang ada.
Yakni Perda nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 dan diperkuat oleh Perda nomor 5 tahun 2017 Pemerintah Provinsi Banten tentang perubahan atas Perda Provinsi Banten No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030.
Deden juga menyatakan secara yuridis, alih fungsi lahan hanya terjadi apabila telah ditetapkan sebelumnya dalam Perda/Perbup sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan saat ini sudah ada puluhan perusahaan yang mengajukan ijin lokasi pengembangan kawasan khususnya di wilayah utara Tangerang.
"Semuanya kami akomodir dan dilayani dengan baik," katanya.
Nono memastikan perizinan yang telah diterbitkan sesuai ketentuan berlaku.
Seperti yang sudah ada saat ini yakni Kawasan Angkasa Land, Kawasan Laksana Business Park dan Pantai Indah Kapuk 2.