Beli Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan? Yuk Cek Caranya

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, kita perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan:

Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/ANISA KURNIASIH
Optik Melawai di Kalibata City Square, Senin (26/3/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi mereka yang memiliki permasalahan dalam pengelihatan, tentunya penggunaan kacamata akan sangat membantu. Kacamate dan lensa yang bagus bisa awet dipakai, namun biasanya membutuhkan uang sedikit lebih banyak bukan?

Namun dengan BPJS Kesehatan, kita bisa membeli kacamata tak perlu hingga ratusan ribu!

Perlu diingat, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan dalam bentuk bantuan dana (subsidi), sehingga tidak sepenuhnya dibayar ya.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, kita perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan:

Dikutip dari PanduanBPJS.com, berikut penjelasannya.

Kisah Asmara Sule-Lina: 3 Kali Mediasi, Akui Kesalahan Hingga Sebut Perceraian Gimmick

1. Harga kacamata

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

2. Waktu pembelian kacamata

Kita tidak bisa mengajukan pembelian kacamatan setiap waktu.

Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Itu artinya, jika kita ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Halaman
123
Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved