Beli Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan? Yuk Cek Caranya
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, kita perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan:
Barulah kita boleh kembali membeli menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi.
Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.
• Lina Ngaku Hanya Berteman, Istri Teddy Ungkap Fakta Sebaliknya: Kerap Video Call dan Tinggal Serumah
• Kisah Asmara Ahok - Bripda PND: Senyum Semringah, Masak Untuk Keluarga Hingga Tanggapan Sang Ayah
3. Ukuran lensa
Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.
Baik itu rabun jauh atau rabun dekat.
a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Selanjutnya, langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu seperti di bawah ini:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu
Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.
Terlebih dahulu kita harus berobat ke Faskes 1.
Setelah itu ktia akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.
• Fakta Suami Tembak Istri: Peluru Tembus ke Dada Korban Hingga Pelaku Pernah Edarkan Sabu
• Fakta Pembunuhan Karyawati Bank di Lembang: Pisau Dapur Jadi Petunjuk Hingga Minta Bantuan Psikiater
2. Kunjungi dokter spesialis mata
Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.