Beli Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan? Yuk Cek Caranya

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, kita perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan:

Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/ANISA KURNIASIH
Optik Melawai di Kalibata City Square, Senin (26/3/2018). 

Barulah kita boleh kembali membeli menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

Lina Ngaku Hanya Berteman, Istri Teddy Ungkap Fakta Sebaliknya: Kerap Video Call dan Tinggal Serumah

Kisah Asmara Ahok - Bripda PND: Senyum Semringah, Masak Untuk Keluarga Hingga Tanggapan Sang Ayah

3. Ukuran lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baik itu rabun jauh atau rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Selanjutnya, langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu seperti di bawah ini:

Langkah mengajukan pembelian kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan
 

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu kita harus berobat ke Faskes 1.

Setelah itu ktia akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

Fakta Suami Tembak Istri: Peluru Tembus ke Dada Korban Hingga Pelaku Pernah Edarkan Sabu

Fakta Pembunuhan Karyawati Bank di Lembang: Pisau Dapur Jadi Petunjuk Hingga Minta Bantuan Psikiater

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

Halaman
123
Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved