Grebek Kontrakan AO, Polisi Temukan 19 Paket Sabu

AO telah mendekam di tahanan Mapolsek Kembangan dan diancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Shutterstock
Ilustrasi Sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Pengedar sabu berinisial AO alias BK (27) tak berkutik saat rumah kontrakannya di Kampung Parung Kored RT 003/04, Karang Tengah, Tangerang digrebek aparat Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Dari rumah kontrakannya itu, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar.

"Tersangka ditangkap pada Kamis 13 September 2018 dini hari di kamar kontrakannya," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan dalam keterangannya, Sabtu (15/9/2018).

Egman mengatakan total berat dari 19 paket sabu yang diamankan yakni sebesar 4,21 gram.

Dua Kelompok Ormas di Depok Bentrok Cuma karena Persoalan Pemasangan Bendera

Airlangga Hartarto Tetap Usung Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi untuk Ikut Pileg 2019

"‎Dari hasil penggeledahan, kita menyita barang bukti berupa 19 paket sabu seberat 4,21 gram, satu buah timbangan, dan satu unit handphone," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dan jaringan pelaku hingga bisa mendapa‎tkan barang haram tersebut.

"‎Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan dari mana ia dapatkan narkoba ini," kata Dimitri.

Akibat perbuatannya, AO telah mendekam di tahanan Mapolsek Kembangan dan diancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika‎.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved