Grebek Kontrakan AO, Polisi Temukan 19 Paket Sabu
AO telah mendekam di tahanan Mapolsek Kembangan dan diancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Pengedar sabu berinisial AO alias BK (27) tak berkutik saat rumah kontrakannya di Kampung Parung Kored RT 003/04, Karang Tengah, Tangerang digrebek aparat Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Dari rumah kontrakannya itu, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar.
"Tersangka ditangkap pada Kamis 13 September 2018 dini hari di kamar kontrakannya," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan dalam keterangannya, Sabtu (15/9/2018).
Egman mengatakan total berat dari 19 paket sabu yang diamankan yakni sebesar 4,21 gram.
• Dua Kelompok Ormas di Depok Bentrok Cuma karena Persoalan Pemasangan Bendera
• Airlangga Hartarto Tetap Usung Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi untuk Ikut Pileg 2019
"Dari hasil penggeledahan, kita menyita barang bukti berupa 19 paket sabu seberat 4,21 gram, satu buah timbangan, dan satu unit handphone," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dan jaringan pelaku hingga bisa mendapatkan barang haram tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan dari mana ia dapatkan narkoba ini," kata Dimitri.
Akibat perbuatannya, AO telah mendekam di tahanan Mapolsek Kembangan dan diancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
