Tilang Elektronik Diujicoba 1 Oktober 2018, Diberlakukan di Jalan Sudirman-MH Thamrin

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan, e-tilang berlaku bagi semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Polisi menilang seorang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018), karena pelat akhirnya mobilnya genap. Hanya mobil yang nomor akhirnya ganjil yang boleh melintas mengingat sekarang tanggal ganjil. 

Bahkan Yusuf menyatakan, CCTV itu tetap bisa beroperasi meski jalanan dalam kondisi gelap.

"(Dalam kondisi) gelap bisa. Bisa (beroperasi) 24 jam," ujarnya.

Meski begitu, berapa jumlah pengadaan kamera tersebut belum diketahui. Hingga kini hal tersebut masih terus dibahas dengan pihak terkait.

"Masih dibahas. Ini tim kami lagi komunikasi ke sana," ucap Yusuf.

Begini Suasana yang Terjadi saat 5 Tersangka Kasus e-KTP Dipertemukan di Pengadilan Tipikor

11 Wakil Indonesia Berlaga di Hari ke-2 China Open: Perang Saudara Marcus/Kevin dan Jonatan Christie

Atasi Prostitusi di Kalibata City, Pemkot Jaksel dan Pengelola Sepakat Bikin Posko Bersama

Petugas jaga 24 jam

Dijelaskan, hasil visualisasi dari CCTV kemudian akan dikirimkan ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Empat orang petugas yang berjaga selama 24 jam secara bergantian akan memeriksa pelanggaran sesuai dengan hasil tangkapan kamera CCTV.

"Kalau benar memang ada unsur pelanggaran sesuai dengan yang foto capture, baru lah akan dikirim surat tilang ke alamat data yang ada di kendaraan. Hasil capture itu yang jadi barang bukti," ujar Yusuf.

Data alamat pelanggar didapatkan melalui pengecekan STNK beserta pelat kendaraan para pelanggar.

Kemudian Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengirimkan bukti pelanggaran berupa foto dari kamera CCTV beserta tata cara pembayaran berikut besaran dendanya. "Dikirim lewat pos," ucap Yusuf.

Selain melalui PT Pos Indonesia, surat penilangan juga akan dikirimkan oleh

juga akan dikirimkan oleh anggota kepolisian atau pun kurir.

Polisi tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara yang melakukan pelanggaran seperti biasa. Apabila pengendara melakukan pelanggaran lagi, maka akan diakumulasi.

Mereka yang melanggar bisa membayarkan dendanya di bank seperti jika ditilang pada umumnya. Jika tidak dibayarkan maka STNK kendaraannya akan diblokir dan tidak bisa bayar pajak kendaraan bermotor sebelum membayar denda tilang.

"Kalau seminggu, dua minggu tidak ada respon ya kita blokir STNK di Samsat. Jadi pas bayar pajak nanti gak bisa sebelum bayar tagihan. Kalau sudah di (bayar) (ke) bank, STNK lepas blokir. Setelah bukti registrasi diserahkan ke polisi," kata Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tilang Elektronik Dimulai 1 Oktober untuk Mobil dan Motor, Ketentuannya Seperti Ini

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved