Pemerkosa PRT di Cimanggis Tertangkap di Sukabumi, Motifnya Butuh Uang Buat Mudik
Polisi akhirnya menangkap Asep Mulyana (38) di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/9/2018).
"Setelah memerkosa korban, pelaku ke kamar mandi untuk mencuci badan. Kesempatan tersebut digunakan korban untuk melarikan diri ke lantai atas," katanya.
Setelah itu, kata Bintoro, pelaku mencuri barang-barang di rumah korban dan kabur.
Dari pemeriksaan kata dia, pelaku mencuri dua ponsel, uang tunai Rp 1,5 juta, dan dua cincin emas korban.
Untuk menyelidiki kasus itu lebih lanjut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. "Di antaranya seprei kasur, celana dalam, dan kardus hape," katanya.
Saat kejadian kata Bintoro, pemilik rumah tidak berada di rumah itu.
"Pemlik rumah tinggal di Indonesia dalam setahun paling lama 6 bulan. Karenanya rumah dijaga pembantunya SF, asal Cirebon," katanya.
• Simak Ramalan Cinta Berdasarkan Zodiak di Akhir Pekan Ini 22-23 September 2018, Selamat Sagitarius!
• Formasi CPNS 2018: Kemenkumham Buka 878 Lowongan Untuk Lulusan SMA di sscn.bkn.go.id
• Rahmat Effendy Impikan Bangun Gelanggang Olahraga Beratap Marina Bay di Singapura
Menurutnya, perbuatannya pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara. (Intan Ungaling Dian)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Perampokan Rumah Warga Jerman Dibekuk di Sukabumi,
