Heroin Mulai Beredar di Tangsel, Polisi Ringkus Pemasoknya
Pengedaran narkoba jenis heroin mulai merambah di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pengedaran narkoba jenis heroin mulai merambah di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kresno Wisnu Putranto, saat rilis penangkapan pengedar narkoba selama satu bulan.
Ferdy mengatakan peredaran heroin didapatkan petugas hasil pengembangan atas penangkapan S (39) di Kosan Anggrek Loka, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, pada Senin (1/10/2018) lalu.
"Heroin awalnya kita tangkap di Anggrek Loka, kita coba melakukan transaksi sabu. Kemudian kita kembangkan dan pemeriksaan, kemudian kita kembangkan ke kos-kosan tersangka ke wilayah Senen. Di situ kami mendapatkan tambahan 40 gram sabu dan 40 gram lebih heroin," ujar Ferdy di Polres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Kamis (4/10/2018).
Dari tersangka S, petugas mengamankan 134,28 gram sabu dan 45,75 gram heroin dari dua lokasi kos-kosannya.
Kresno menambahkan, selama berdirinya Polres Tangsel baru kali ini pihaknya mengungkap kasus narkoba berjenis heroin.
"Selama ada Polres Tangsel baru ini," ujar Kresno.
Ia menduga adanya pengedaran heroin di Tangsel karena ada pengguna lama yang ingin mengonsumsi kembali barang haram itu.
"Mungkin ini adalah pengguna-pengguna lama yang ingin mencari lagi. Karena satu gram sabu dibanding heroin ini jauh sekali, hampir dua kali lipatnya. Sabu satu gram dijual 1,5 juta, heroin satu gram 3,5 juta," papar dia.
Selain S, masih ada 12 pengedar yang juga ditangkap aparat Polres Tangsel dari wilayah Serpong, Pamulang, Ciputat dan Pondok Aren. Dari total 13 pengedar itu diamankan barang bukti berupa 338,53 gram sabu, 143,3 ganja dqn 45,75 heroin.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati.