Kabar Artis
Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara: Syok, Panggil Mama, Rehabilitasi Ditolak dan Ajukan Banding
Artis peran Roro Fitria kaget vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM- Artis peran Roro Fitria kaget vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya terkait penyalahgunaan narkoba.
Dari lima tahun penjara tuntutan jaksa penuntut, majelis hakim memvonis Roro Fitria empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta rupiah. Roro Fitria menangis, tak kuasa menahan kekagatennya.
Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait sidang vonis Roro Fitria:
1. Syok dan kaget
Roro Fitria mengaku sangat kaget divonis empat tahun penjara.
Roro bahkan menangis saat meninggalkan ruangan sidang.
"Saya sangat sedih, sangat syok. Saya tidak terima," ujarnya menangis sambil menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (18/10/2018) .
Roro terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dia sebelumya Fitria ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

2. Tersedu-sedu panggil ibu
Artis peran Roro Fitria menangis tersedu di kursi pesakitan saat hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat digiring keluar ruang sidang, Roro hanya menangis sambil memanggil-manggil almarhumah ibunya.
"Mama.. mama," kata Roro sambil terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
• Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Saya Sangat Syok, Saya Tidak Terima
• Tak Hanya Ubah Penampilan, Roro Fitria Juga Baca Surah Yassin dan Berdoa Sebelum Persidangan
• Dituntut 5 Tahun, Roro Fitria Optimis Divonis Ringan
Tangis Roro pecah di pelukan asistennya, Hesti Valentina, usai persidangan.
"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih," kata Roro.
"Saya enggak terima, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat shock," papar Roro.

3. Ajukan banding
Mendengar keputusan Hakim Ketua Iswahyu Widodo di persidangan itu, Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie akan ajukan banding.
"Bagi kami terlalu berat. Pasti mengajukan banding," ungkapnya kepada awak media pada Kamis (18/10/2018) di lokasi.
Asgar melanjutkan kliennya bukan lah seorang pengedar.
"Bukan pengedar memang tidak terbukti di pasal 114. Tapi menguasai (narkoba) di pasal 112. Jadi hakim tidak bisa (vonis demikian). (Kami) pasti mengajukan banding," tegas dia.
4. Hakim tak izinkan rehabilitasi
Anggota Majelis Hakim Achmad Guntur menolak keinginan pihak artis Roro Fitria untuk menjalani rehabilitasi. Menurut dia, tak ada alasan untuk mengabulkan keinginan Roro.
"Demikian pula tentang rehabilitasi yang diajukan terdakwa dan juga panasihat hukum terdakwa menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi," ujar Achmad Guntur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Anggota Majelis Hakim juga mengungkap alasan mengapa hakim tak mengabulkan keinginan Roro Fitria untuk rehabilitasi.
"Karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," ungka Achmad Guntur.
• Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Nekat Menjambret Demi Beli Narkoba
• Ibundanya Wafat, Roro Fitria Histeris Hingga Minta Izin Sidang Kasus Narkoba Hari Ini Ditunda
• 37 Pengedar dan Pengguna Narkoba Terjaring Operasi Nila Polrestro Bekasi Kota
Terlebih barang bukti yang ada melebihi dari standar untuk terdakwa direhabilitasi.
"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi, antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram," kata Achmad Guntur.
Terlebih barang bukti yang ada melebihi dari standar untuk terdakwa direhabilitasi.
"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi, antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram," kata Achmas Guntur.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukumanbpenjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar. (TribunJakarta/Kompas.com)