KPK Tegaskan Terus Usut Kasus Bank Century, Mulai Miranda Goeltom Hingga Boediono Diperiksa

KPK meyakini pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal tidak mungkin diputuskan oleh Budi Mulya seorang diri

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Aqodir
Gedung KPK 

Mendapatkan pengawalan ketat dari pasukan pengamanan presiden, Boediono terus berjalan menuju mobil Infiniti M37 hitam miliknya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemanggilan Boediono terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," ujar Febri saat dikonfirmasi.

KPK diketahui sedang mengembangkan dan membuka penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century.

Lembaga antikorupsi telah meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terkait penyelidikan mega korupsi ini pada Selasa (13/11/2018) pekan ini.

"Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ucap Miranda singkat seusai diperiksa.

Sedangkan Wimboh tidak berkomentar sama sekali usai diperiksa lembaga antikorupsi tersebut.

KPK memastikan bakal terus memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait perkara ini.

Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan perkara ini terdapat pihak-pihak lain yang bakal dijerat KPK.

Jubir MA Sebut Baiq Nuril Maknun Penyebar Informasi Elektronik Soal Tindakan Asusila

Jonan Minta Pemuda Katolik Militan Mencintai Negeri dan Membangun Bangsa

Mensos Resmikan Sarana KAT di Kabupaten Landak

Sejauh ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat.

Budi Mulya telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.

Sejumlah pejabat itu di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved