Gerindra dan Perludem Beda Pendapat Soal Orang Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Suasana TPS 006 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih dalam Pemilu.

Meskipun menurut anggota Komisi III DPR RI ini, tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, tetapi dalam Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata) secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam Pemilu.

Karena, menurut Sufmi Dasco Ahmad, menggunakan hak pilih adalah aktivitas pelaksanaan hak hukum yang amat penting karena akan menentukan siapa yang akan menjadi Pemimpin negara.

"Jika orang gila diberi hak pilih, maka hasil Pemilu bisa diragukan kualitasnya," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (20/11/2018).

Yang paling membahayakan, menurut Sufmi Dasco Ahmad, pemberian hak pilih kepada orang gila akan memberi peluang terjadinya manipulasi.

Alasannya, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bisa saja orang gila tersebut diarahkan atau diwakili untuk memilih partai atau paslon tertentu karena mereka tidak sadar apa yang mereka lakukan.

"Pada akhirnya bisa terjadi pelanggaran azas Pemilu Jujur dan adil," papar Sufmi Dasco Ahmad.

Untuk itu Sufmi Dasco Ahmad menilai, orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih.

Diberitakan orang gila masuk dalam daftar pemilih tetap menjadi polemik. Termasuk di Jambi. Namun demikian, pendataan orang gila masuk dalam daftar pemilih tetap bukanlah seperti yang di tafsirkan banyak orang.

Seperti yang disampaikan komisioner KPU Provinsi Jambi Afnizal. Menurutnya, dalam pendataan orang gila, KPU sifatnya menunggu laporan dari masyarakat. Jika ada laporan dari masyarakat baru bisa kita tindak lanjut.

"Harus ada laporan dari masyarakat dan dibuktikan bahwa memang sedang tidak sehat (gila,red)" ujar Afnizal.

Tidak seperti disangka selama ini, KPU tidak langsung mendata ke rumah sakit jiwa atau mendata langsung orang gila. Ini juga untuk membersihkan pemilih agar lebih baik dari sebelumnya.

Penderita Gangguan Jiwa Wajib Diberi Hak Pilih
Penderita gangguan jiwa, sepanjang tidak ada surat keterangan profesional bidang kesehatan jiwa yang mengatakan dirinya tidak mampu memilih di Pemilu, juga wajib didata dan diberikan hak pilihnya tanpa kecuali.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Selasa (20/11/2018).

Apalagi menurut Titi, amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum.”

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved