Gerindra dan Perludem Beda Pendapat Soal Orang Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Ada yang "ketawa" kok orang gangguan jiwa didata sebagai pemilih dan diberi hak pilih. Itu sesungguhnya memperlihatkan dangkal dan ketidaktahuan mereka soal gangguan jiwa, penyandang disabilitas yang juga bisa hidup normal asal didukung proses pemulihan optimal," ujar Titi.
Untuk itu Titi menjelaskan, disabilitas adalah terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku yang meliputi psikososial. Di antaranya schizophrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian.
Selain itu, disabilitas perkembangan yang berpengaruh pd kemampuan interaksi sosial, seperti autis dan hiperaktif.
Ia pun mengutip salah satu pakar psikiatri, dr Irmansyah. "Meskipun penderita psikosis mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi mentalnya, mereka tetap bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik mnurut dirinya. Sebagai bagian dari proses pemulihan, penderita sebetulnya perlu didorong, bukan dihambat untuk berpartisipasi".
Tetapi lebih lanjut ia menjelaskan, itu pengaturan di Pilkada. Kalau di pemilu, syarat untuk didata sebagai pemilih adalah berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah.
Jadi tegas dia, tidak ada syarat soal sedang tidak terganggu jiwa, ingatan seperti pilkada.
"Artinya semua warga negara sesuai ketentuan yang ada ya wajib didata," tegasnya.
Artinya, imbuhnya, semua warga negara yang punya hak pilih harus didata tanpa kecuali.
"Persoalan mereka nanti bisa menggunakan hak pilihnya atau akan mencoblos atau tidak adalah persoalan berbeda," ucapnya.
"Tapi negara harus memenuhi hak setiap warga negara untuk bisa didata sebagai pemilih pemilu 2019 adalah sebuah keniscayaan," tambahnya.
Dia kembali menekankan, disabilitas mental adalah sebuah kondisi episodik, atau bukan serta merta permanen.
• Jokowi ke Pasar Pakai Juru Foto Dikritik, Alissa Wahid Justru Bagi Pengalaman Saat Dampingi Gus Dur
• Persija Jakarta Vs Persela Lamongan: Perpendek Jarak dengan PSM Hingga Gol Indah Rezaldi Hehanussa
• Begini Prediksi Tim Juara Liga 1 2018 Versi Aji Santoso
Maka, menurut dia, kita harus meluruskan lagi perspektif dan paradigma kita soal pemilih disabilitas mental ini.
"Jangan stigma mereka dengan cemoohan orang gila dan lain sebagainya. Pemilu wajib inklusif dan mengedepankan aksesibilitas," jelasnya.
Untuk itu dia menilai, sudah sepantasnya KPU sebagai organ dan alat negara mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi, yaitu cara pandang bahwa penyandang disabilitas adalah sama seperti manusia lain memiliki hak yang sama termasuk hak berpolitik melalui pemilihan umum.
"Jadi bukan malah menganggap mereka sebagai beban apalagi stigma subordinasi," jelasnya. (Tribunnews.com)