Pemilu 2019

Dilaporkan Kampanye Terselubung, Anies Baswedan: Setiap Orang Bisa Miliki Interpretasi Simbol

Gubernur Anies Baswedan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (7/1/2019) kemarin, terkait laporan dugaan kampanye terselubung

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Bawaslu RI, di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). 

Bawaslu Dalami

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, selama dua jam pemeriksaan, Anies mengklarifikasi laporan yang menyebutkan dirinya melakukan kampanye terselubung.

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 547 sanksi pidana, itu tindakan menguntungkan dan merugikan (paslon). Yang dilaporkan itu pengacungan simbol yang dianggap simbol paslon nomor urut 02," kata Irvan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Dia menegaskan, Anies bisa dijerat dengan Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika terbukti melakukan kampanye saat sedang bertugas sebagai kepala daerah.

VIDEO Dinilai Terbukti Kampanye Terselubung di Sekolah, Hakim Vonis Caleg Gerindra 4 Bulan Penjara

Caleg Gerindra Bantah Kampanye Terselubung di SMP 127 Jakarta

Kasus Dugaan Kampanye Terselubung Caleg Gerindra Hadirkan 10 Saksi di PN Jakarta Barat

Pasal tersebut mengatakan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

Irvan juga mengatakan, jika keterangan terlapor dirasa sudah cukup, Bawaslu akan mendalami kasus bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gubernur Anies Menjawab Tudingan Telah Lakukan Kampanye Terselubung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved