Pisah Ranjang dengan Istri, Buruh di Bali Rudapaksa Putrinya yang Masih Pelajar Hingga Hamil
Seorang ayah tega melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya yang berusia 16 tahun di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.
Pihak kepolisian telah mengamankan sedikitnya tujuh barang bukti dalam kasus ini di antaranya, sebuah celana, dua buah baju kaos, sebuah celana dalam, dan sejumlah pakaian lainnya yang saat itu digunakan dalam aksi persetubuhan.
"Untuk lebih ditailnya, nanti kami ungkapkan dalam pers rilis, jam 11.00 Wita," ujarnya.
Pria Paruh Baya Rudapksa Anak Tiri
Seorang pria paruh baya bernama Amin (50) diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan ruda paksa terhadap anak tirinya.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali sejak Desember 2018 lalu.
Pelaku menjalankan aksinya di kediamannya sendiri di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Iya, semalam pelaku kami tangkap, dia sudah berkali-kali melakukan tindakan itu, sejak bulan Desember," ucap Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait, Jumat (11/1/2019).
Dikatakan Tom, akibat perbuatan pelaku, kini korban berinisial ZPA (14) mengalami trauma mendalam.
"Korban sudah divisum dan sampai saat ini masih sangat trauma," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan pihak kepolisian menuju Polsek Cakung.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kakek Rudapaksa Cucu dan Keponakan
Seorang kakek berinisial CN, warga Kecamatan Kotagede, kota Yogyakarta tega rudapaksa cucu dan keponakannya sendiri.
Korban berinisial Mawar (10) dan Bunga (12).
Kedua gadis yang masih berusia belia ini menjadi korban rudapaksaa sang kakek berusia 56 tahun itu.