Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih Pelajar di Bali Terungkap Saat Ingin Gugurkan Kandungan
Seorang ayah tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Gianyar Bali. Rudapaksa dimulai sejak sang anak duduk di bangku SD.
TRIBUNJAKARTA.COM, GIANYAR - Seorang ayah tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Gianyar Bali.
Pelaku berinisial IGNR (54) mengaku melakukan rudapaksa terhadap anaknya berinisial IGAM.S, yang saat itu masih duduk di bangku kelas lima SD.
Dikutip dari Tribun Bali, rudapaksa terjadi berkali-kali hingga sang anak berusia 16 tahun dan dalam kondisi hamil enam bulan.

Awal kejadian terungkap saat sang anak diantar ibunya yang mengetahui kejadian rudapaksa membawanya ke rumah sakit.
Saat itu sang ibu meminta dokter untuk mengugurkan si jabang bayi yang ada dalam kandungan sang anak.
Dari kejadian itu, seorang pegawai rumah sakit menginformasikan hal tersebut kepada polisi, yang kemudian ditindak lanjuti secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deny Septiawan,S.I.K didampingi Kanit IV Sat Reskrim Iptu A A Gede Alit Sudarma,SH menjelaskan, saat ini sang ayah sudah diamankan.
Si pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas, mengakui semua yang telah dilakukannya pada darah dagingnya sendiri.
Kepada polisi, pelaku mengaku awal mula kejadian lantaran sudah lama tak mendapat layanan biologis dari sang istri.
Dia mengaku khilaf telah mencabuli sang anak hingga hamil enam bulan.
Terkuaknya kasus itu berawal dari ibu korban mengajak anaknya ke salah satu rumah sakit swasta di Gianyar bermaksud untuk mengugugurkan kandungan tersebut.
Mendapati pasien seperti itu, salah seorang petugas rumah sakit memberikan informasi ke Polres Gianyar.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatanya dengan anak kandungnya sendiri.
Korban sendiri adalah anak nomor 3 dari 3 bersaudara. Pelaku memulai melakukan perbuatanya ketika anaknya kelas V SD melakukan pencabulan 1 kali.
Pada saat kelas II dan III SMP sebanyak 3 kali, dan yang terakhir dilakukan saat korban kelas 1 SMK sebanyak 1 kali di kamar korban sekitar awal Juli 2018 sehingga mengakibatkan anaknya hamil.
Rudapkasa di Atas Kuburan

Aksi amoral seorang ayah tiri juga terjadi di Desa Rae, Kec. Beo, Kab. Kepulauan Talaud. Pelaku adala Rinto, warga setempat dan kini mendekam di jeruji besi.
SA 45 tahun pekerjaan IRT, warga Desa Rae dusun I Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud, melaporkan kasus ini ke Polsek Beo, Polres Kepulauan Talaud dengan terlapor suami sendiri berinisial RL 33 tahun, berprofesi petani.
Ia adalah ayah tiri korban nafsu bejat sebut saja Mawar namanya (14 Tahun).
Kapolsek Beo IPDA Fatras Andawari membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku cabul terhadap Anak tirinya di Desa Rae Kecamatan Beo Utara.
“Pelaku Pencabulan terhadap Anak tirinya ditangkap tanggal 12 Januari lalu, dan saat ini telah kami amankan di Rutan Polsek Beo, setelah Pihak Kepolisian menerima Laporan Polisi dari pelapor yang juga merupakan ibu Korban,” ucap Kapolsek Beo (15/1/2019) .
Rudapaksa terhadap korban yang tercatat sebagai siswi SD di salah satu sekolah di Kecamatan Beo Utara, dilakukan pelaku sekitar Oktober 2018 diatas salah satu kubur di depan rumah mereka.
“Pencabulan ini telah berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya setiap ada kesempatan, Aksi cabulnya terakhir kali dilakukan pada hari Selasa (1/1/2019) di dalam rumah mereka disaat istri pelaku tidak berada dirumah. Akibat perbuatan pelaku tersebut hingga saat ini Korban hamil,” ungkap Andawari.
Pria Paruh Baya Rudapksa Anak Tiri
Seorang pria paruh baya bernama Amin (50) diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan ruda paksa terhadap anak tirinya.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali sejak Desember 2018 lalu.
Pelaku menjalankan aksinya di kediamannya sendiri di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Iya, semalam pelaku kami tangkap, dia sudah berkali-kali melakukan tindakan itu, sejak bulan Desember," ucap Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait, Jumat (11/1/2019).

Dikatakan Tom, akibat perbuatan pelaku, kini korban berinisial ZPA (14) mengalami trauma mendalam.
"Korban sudah divisum dan sampai saat ini masih sangat trauma," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan pihak kepolisian menuju Polsek Cakung.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kakek Rudapaksa Cucu dan Keponakan
Seorang kakek berinisial CN, warga Kecamatan Kotagede, kota Yogyakarta tega rudapaksa cucu dan keponakannya sendiri.
Korban berinisial Mawar (10) dan Bunga (12).
Kedua gadis yang masih berusia belia ini menjadi korban rudapaksaa sang kakek berusia 56 tahun itu.
Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman S.Ag menceritakan kasus pencabulan ini.
Kakek CN menodai Mawar yang tidak lain merupakan cucunya sendiri dilakukan hampir satu tahun.
Dalam aksi pertamanya itu, sang Kakek rudapaksa korban pada malam hari.
Disamping istrinya sendiri (Alm) yang saat itu sedang tidur nyenyak.
Sementara korban, Mawar, dalam keadaan mengantuk berat.
"Setelah dicabuli. Pagi harinya, korban dikasih uang Rp 20 ribu dan diancam untuk tidak memberitahu siapapun," terang Kapolsek Kotagede, Jumat (14/12/2018)
Apabila korban mengadu, sang Kakek mengancam akan melakukan perbuatan bejat serupa, kepada korban, selama seumur hidup.
Berawal dari pemerkosaan pertama itu, kata Abdul Rochman, semua berlalu seperti biasanya dan sang Kakek menganggap semua perbuatan bejatnya akan aman-aman saja.
Keadaan merasa aman ini ternyata membuat sang Kakek semakin menjadi.
Ia tidak segan-segan memaksa dan kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada Mawar.
"Mawar kembali dicabuli, baik dengan iming iming hadiah ataupun dengan ancaman," tuturnya.
Memang miris sekali. Sang Kakek yang seharusnya menjadi sosok teladan dan melindungi justru tega menodai cucunya sendiri.
Bahkan, sang Kakek tanpa canggung pernah melakukan pencabulan kepada Mawar sembari memaksa sang cucunya itu menonton video porno.
"Perbuatan Kakek CN ini dilakukan selama hampir satu tahun. Tanpa diketahui oleh orang tua korban," ujar Kapolsek.
Perbuatan bejat sang Kakek akhirnya terungkap pada Rabu (10/12/2018) lalu.
Ketika itu Mawar mengeluhkan sakit pada bagian bawah perut sebelah kanan, saat buang air kecil dan berjalan.
Mawar, oleh sang Ibu, kemudian diperiksakan ke Puskesmas Kotagede I.
Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui dugaan adanya kekerasan seksual pada korban.
Dokter yang menangani kemudian segera meminta psikologi untuk membantu melakukan assessment.
Dari hasil penelusuran, korban (Mawar) mengakui selama ini mendapatkan kekerasan seksual dari kakenya sendiri berinisial CN. Dan hari itu juga CN dilaporkan ke polisi.
"Kakek CN langsung kita tangkap di rumahnya sekira pukul 19.30 WIB," jelasnya.
Dari kediaman sang Kakek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit televisi 14 inchi, satu unit pemutar DVD dan satu keping DVD film porno.
Dari hasil pemeriksaan, selain kepada cucunya sendiri, Kakek CN, dihadapan polisi juga mengakui telah melakukan aksi cabul kepada sang keponakan. Sebut saja bernama Bunga, berusia 12 tahun.
Aksi cabul terhadap Bunga, diakuinya hanya sebatas dipeluk-peluk sambil diremas buah dadanya.
• Setahun Ditinggal Istri, Duda Nekat Rudapaksa Siswi SD di Rumahnya
• Pisah Ranjang dengan Istri, Buruh di Bali Rudapaksa Putrinya yang Masih Pelajar Hingga Hamil
• Polisi Ringkus Pria Paruh Baya di Cakung Setelah Berulang Kali Rudapaksa Anak Tiri
Kepada Bunga pula Kakek berusia 56 tahun itu pernah meminta "diurut" alat vitalnya.
"Oleh sang Kakek, Bunga dikasih uang Rp 20 ribu," terang Kapolsek Kotagede.
Atas perbuatan bejatnya, CN harus melewati masa tuanya di balik jeruji. (Tribun Bali/TribunJakarta.com)