KPU Bakal Umumkan Nama Caleg Mantan Napi Korupsi: Tanggapan Gerindra Hingga Respon KPK

menurut Ahmad Muzani, sebaiknya bukan hanya Caleg mantan koruptor yang diumumkan, melainkan Caleg mantan narapidana kasus lainnya

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
istimewa
Komisi Pemilihan Umum 

Hanya saja menurut Ahmad Muzani, sebaiknya bukan hanya Caleg mantan koruptor yang diumumkan, melainkan Caleg mantan narapidana kasus lainnya. Sehingga tidak ada diskriminasi.

"Jadi jangan ada perlakuan yang beda, istimewa atau diskriminatif. Ini kan upaya untuk membersikan calon wakil rakyat dari segala macam, kan calon wakil rakyat yang diharapkan rakyat itu mendekati malaikat orang yang bersih. Upaya itu saya kira baik-baik saja tapi jangan diskriminatif," kata Ahmad Muzani.

Karena menurut Ahmad Muzani, semua orang memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Sehingga bila mantan narapidana koruptor harus diumumkan ke publik, maka mantan narapidana lainnya juga harus mengalami hal serupa.

"Lah iya (semua mantan Napi). Itu kan yang penting orang itu pada saat menjadi Caleg tidak kehilangan hak dicalonkan, hak memilih dan hak dipilih. kira-kira seperti itu karena undang-undang kan memungkinkan kesetaraan di depan hukum yang sama, jadi yasudah sama, intinya sama (semua mantan Napi)," ucap Ahmad Muzani.

Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan daftar caleg mantan narapidana korupsi pada Februari 2019.

"Terkait rencana KPU untuk mengumumkan daftar caleg napi korupsi, saya kira hal tersebut penting direalisasikan sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Menurut Febri, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa yang akan dipilihnya untuk menjadi wakilnya di DPR atau DPRD.

Gubernur Banten Dipanggil Bawaslu Kota Tangerang Terkait Spanduk Paslon Presiden

Tanggapi Bebasnya Ahok, Ahmad Dhani: Sudah Menjadi Fitri Kembali

10 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di Kepulauan Seribu

Selain itu, katanya, ketika caleg tersebut menjabat tetapi justru melakukan korupsi, hal tersebut sebenarnya adalah bentuk khianat terhadap kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka sebelumnya.

"Karena pejabat publik dipilih untuk melayani masyarakat, bukan justru untuk memperkaya diri sendiri," kata Febri.

Apalagi, ungkap Febri, KPK telah memproses ratusan pelaku korupsi dari unsur politikus mulai dari DPR 69 orang, DPRD 161 orang, dan kepala daerah 150 orang sampai saat ini. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved