Jalan Rusak di Tangsel Rawan Kecelakaan Hingga Makan Korban, Pemprov Banten Dikritik
Sejumlah ruas jalan di Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan tanggung jawab provinsi Banten, seperti Jalan Siliwangi Pamulang dan Jalan Raya Serpong.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Dalam janji yang tertuang di RPJMD itu, Pemprov menyatakan akan membangun 273.000 meter ruas jalan provinsi yang rusak dari total 852.000 meter jalan provinsi.
"Salah satunya, Jalan Siliwangi proses pembangunan mangkrak membuat badan jalan tinggi sebelah, mengancam keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. Berikutnya adalah Jalan Raya serpong, Kademangan bahkan akibat jalan rusak yang tidak kunjung di benahi, seorang pelajar tewas akibat kecelakaan karena jalan rusak," papar Jupry dalam keterangan resminya, Selasa (29/1/2019).
• Marak Pemerkosaan Terhadap Anak, Kak Seto Soroti Kinerja Satgas Pelindungan Anak di Tangsel
• Bus Terperosok Got Sedalam 1 Meter Sempat Bikin Macet Jalan Paso Jagakarsa
• Hendak Buang Air Kecil di Kebun, Pemain Reog Temukan Mayat Penuh Luka Tusuk di Pamulang
Ia juga melampirkan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Penggangaran Tahun Jamak.
Dalam pasal 3, pembangunan infrastruktur jalan diterapkan pada ruas jalan provinsi
yang memenuhi sejumlah kriteri:
a. memiliki tingkat kerusakan jalan paling sedikit 15 prosen dari panjang
ruas jalan;
b. jalan yang berperan sebagai jalan poros utama penghubung antar
wilayah; dan/atau
c. memiliki nilai perbandingan antara volume lalu lintas dibagi kapasitas
jalan lebih dari 0,75.
Truth mempertanyakan janji kampanye pasangan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dalam hal perbaikan infrastruktur, terutama jalan.
"Kami sebagai masyarakat mendesak Pemprov Banten segera memperbaiki jalan Provinsi yang ada di Tangerang Selatan serta menyelesaikan pembangunan jalan yang mangkrak. Jangan sampai jalan yang seharusnya bermanfaat justru berbahaya untuk pengguna jalan," tegasnya.