Kronologis Pembunuhan Bayi 4 Bulan oleh Ayah Kandung di Tangerang Hingga Tewas Mengenaskan

Slamet tega menghabisi darah dagingnya sendiri yang masih berumur empat bulan di Tangerang. Ia kesal sang bayi terus menangis.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim saat menginterogasi Slamet tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri yang berumur empat bulan, Jumat (8/2/2019). 

"Kemudian hasilnya diketahui korban meninggal dunia. Sementara dari RSUD Kabupaten Tangerang, sebab kematian korban ini akibat kekerasan pada punggung yang menyebabkan patah tulang iga dan terjadi pendarahan dan gangguan proses pernafasan," jelas Kapolres.

Bayi 5 Bulan Tewas Disiksa Ayah Kandungnya di Tangerang

Petugas PPSU Temukan Janin Bayi Laki-laki di Kali Kresek Koja Jakarta Utara

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis yakni Pasal 76 jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 tentang menghilangkan nyawa korban.

"Adapun ancaman hukuman yaitu mengakibatkan korban mati dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Abdul.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved