NIK KTP Tertukar dengan Anggota Keluarga Lain Saat Registrasi PPPK (P3K) 2019? Berikut Saran BKN
Saran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Soal NIK KTP yang tertukar dengan anggota keluarga lain saat registrasi PPK (P3K) 2019.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) 2019.
Awalnya pendaftaran P3K 2019 akan ditutup pada 16 Februari mendatang, namun berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019, pendaftaran dibuka sampai 17 Februari 2019.
Calon pelamar P3K dapat melakukan registrasi atau login di laman sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.
Setelah akun SSCN telah terbuat, pelamar nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya untuk pengisian identitas diri dan mengunggah berbagai persyaratan yang ditentukan instansi.
Seleksi P3K di tahap I ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes di tahun 2013, pada jabatan guru, dosen dan tenaga kesehatan yang terdapat didalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk formasi Penyuluh Pertanian, databasenya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
KemenpanRB pun menambah satu formasi pada penerimaan PPPK tahap 1 2019 ini, yakni guru atau dosen Kementerian Agama yang sebelumnya belum ada.
• Simak Cara Daftar P3K 2019 Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian
• 7 Fakta P3K Program Pemerintah yang Gaji dan Fasilitasnya Mirip PNS
• Lowongan Kerja PT KAI Bagi Lulusan SMA, Dapat Tunjangan Rekreasi, Rumah hingga Gaji Setara PNS
• Dibuka Sampai 16 Februari PT KAI Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
• Tak Lolos CPNS Masih Bisa Ikut Seleksi P3K, Simak Persyaratan dan Pengumuman Penting BKN Berikut
Seiring dengan pembukaan pendaftaran P3K 2019, terdapat peserta yang mengeluhkan jika Nomor Identitas Kependudukan (NIK) KTPnya tertukar dengan anggota keluarga lainnya.
NIK KTPnya yang tertukar dengan anggota keluarga lainnya itu menyebabkan pelamar P3K 2019 sebenarnya tak bisa membuat akun.
Follow Juga:
Menanggapi hal ini, BKN meminta calon pelamar P3K 2019 untuk mencari akun Twitter Ditjen Dukcapil dan menghubunginya.
• Kesaksian Hotman Paris Soal Bisnis Esek-esek Melibatkan WNA: Orang Indonesia Rela Bayar 2 Kali Lipat
• Pengakuan Ibunda Irish Bella Ungkap Sosok Ammar Zoni Sebenarnya di Acara Pertunangan Sang Putri
• Batas Akhir Pengumpulan Berkas Bagi Pendaftar Baru CPNS Palu & Donggala, Ini Penjelasan BKN
• Blak-blakan Akui Bingung Isi RUU Permusikan di Depan Melly Goeslaw, Hotman Paris: Enggak Masuk Akal!
"Coba search di browser dg kata kunci "twitter bkngoid dukcapil".
Intinya, silakan hub Ditjen Dukcapil untuk selesaikan kasusmu, " tulis @BKNgoid.
Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sudah dibuka sejak 12 Februari 2019 lalu.
Pendaftaran PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id ini bakal berlangsung hingga 17 Februari mendatang.
Adapun pendaftaran PPPK/P3K ini hanya diperuntukkan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu (13/2/2019), menutut Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang PPPK/P3K, calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam Permen PANRB ini ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.
“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.
Permen PANRB ini menegaskan, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring melalui portal sscasn.bkn.go.id atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
“Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.
Seleksi
Pasal 14 Permen PANRB ini menyebutkan, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosio Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.
“Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud apabila memenuhi nilai ambang batas,” bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen PANRB ini.
Baca: Kisi-kisi Ujian Seleksi PPPK 2019, Ikuti Alur Registrasi Online di ssp3k.bkn.go.id
Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan diiatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Hasil seleksi sebagaimana dimaksud, tegas Permen PANRB ini, disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Hasil seleksi sebagaimana dimaksud adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta,” tegas Pasal 18 ayat (2) Permen PANRB ini.
Dua Hari Dibuka, Akun Pelamar P3K Capai 31.686
Hingga Kamis 14 Februari 2019 pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah mencampai 31.686.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melalui keterangan tertulisnya seperti dilansir di laman Setkab, Kamis (14/2/2019).
Dari jumlah itu, tambah Ridwan, pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556 peserta.
“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya.
BKN telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.
Dalam salah satu pasal peraturan tersebut disebutkan pengadaaan P3K dilakukan melalui sejumlah tahapan yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi dan pengumuman hasil seleksi, pengangkatan menjadi calon P3K dan pengangkatan menjadi P3K.
“Perlu kami sampaikan pula bahwa terhitung sejak Rabu 13 Februari 2019 pukul 20.00 WIB, Pemerintah juga telah resmi membuka rekrutmen CPNS 2018 untuk daerah terdampak bencana di Sulewesi Tengah, di antaranya Palu dan Donggala,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut, Karo Humas BKN menjelaskan bahwa TH Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.
“TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya formasi jabatan TH Eks K-II tersebut juga terbatas pada Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian,” jelasnya.
Sementara itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, meliputi dokter umum/spesialis, dokter gigi/spesialis, bidan, perawat, perawat gigi, apoteker dan asisten apoteker.
Selain juga pranata laboratorium kesehatan, teknik elektromedis, perekam medis, fisioterapis, radiografer, sanitarian, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, analis kesehatan dan penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).
• Cara Download Lagu MP3 Armada Ft Ifan Seventeen Demi Tuhan Aku Ikhlas di Android dan iPhone
• Prabowo Subianto Sudah Susun Kabinet Bayangan, Kubu Jokowi Belum Bicarakan Soal Menteri
• 5 Fakta Granat Meledak di Bogor: 2 Bocah Tewas, Kronologi hingga Soal Area Terlarang Warga Sipil
• Resmi Cerai dari Gisel, Gading Marten Bocorkan Permintaan Terdalamnya untuk Gempi Jika Sudah Besar
Untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN, lanjut Ridwan, baru diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru dan peserta sudah terdaftar pada database Dosen dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Formasi jabatan Penyuluh Pertanian pada rekrutmen Tahap I P3K ini dapat diikuti oleh para Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah,” jelasnya.