BKN Bongkar Passing Grade Seleksi Kompetensi P3K 2019 Agar Lolos Tahap Berikutnya, Simak Aturannya
BKN bongkar passing grade seleksi kompetensi P3K (PPPK) 2019 tahap 1 agar lolos ke proses selanjutnya, simak aturannya!
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan digelar mulai Sabtu (23/2/2019) hingga Minggu (24/2/2019).
Ujian seleksi kompetensi P3K akan dilaksanakan setelah diumumkan hasil seleksi administrasi P3K tahap 1.
Memasuki jadwal seleksi kompentensi P3K yang harus diselenggarakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membongkar terkait aturan passing grade agar peserta lolos ke tahap berikutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.
Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi P3K 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.
Peserta P3K 2019 perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai berikut.
- 40 soal Kompetensi Teknis,
- 40 soal Kompetensi Manajerial, dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
• Ada 3 Sub Tes di Seleksi Kompetensi P3K 2019, BKN Umumkan Sistem Penilaian Ujian
• NIK KTP Tertukar dengan Anggota Keluarga Lain Saat Registrasi PPPK (P3K) 2019? Berikut Saran BKN
• Kemenko Perekonomian RI Buka Lowongan Kerja Tenaga Pendukung, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
• Lowongan Kerja Bank BTN untuk Lulusan S1, Dibuka Sampai 28 Februari 2019
Seiring dengan pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, BKN mengungkapkan, tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya.
Hal tersebut dikarenakannya ada pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019 tahap 1.
Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019), BKN mengumumkan passing grade yang harus dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke tahap berikutnya.
Follow Juga:
BKN mengatakan, aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat, seperti berikut:
1. Nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan
2. Sub kompetensi teknis minimal 42.