Polemik Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Hanya Tersenyum, Atiqah Hasiholan Jelaskan Kondisi Ibunya Sebelum Jalani Sidang
Atiqah tidak menjawab sejumlah pertanyaan lain dan berjanji akan memberikan pernyataan usai sidang.
Namun, tak ada sepatahkatapun terucap darinya.
Sidang sendiri dijadwalkan digelar pada 09.00. Namun, hingga 09.15, sidang belum dimulai.
Mjelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1/2019).
Kemudian, jaksa melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/2/2019).
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial.
Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Polisi yang melakukan kroscek menemukan kejanggalan dengan pengakuan Ratna. Tidak ada satu petunjuk pun yang menyebut Ratna berada di Bandung saat kejadian.
Justu, Ratna Sarumpaet terlacak berada di sebuah klinik di Jakarta Pusat.
Sadar kebohongannya mulai terendus, Ratna kemudian mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong.
Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.
Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Atiqah Hasiholan Jelaskan Kondisi Fisik dan Psikis Ibunya Sebelum Sidang Hoax Ratna Sarumpaet