Polemik Ratna Sarumpaet

Majelis Hakim Tolak Penangguhanan Ratna Sarumpaet, Begini Respons Atiqah Hasiolan Hingga Kuasa Hukum

Alasannya, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Alasannya, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," kata Joni.

Sebelumnya, Ratna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).

Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengaku Sakit Parah
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong tentang penganiayaan, Ratna Sarumpaet mengaku sempat sakit parah sehingga mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

Namun hingga kini pengajuan itu belum dikabulkan pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasusnya.

“Saya merasa perlu jadi tahanan kota, saya sudah berumur, dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah, masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan, apa boleh buat semoga Tuhan kasih kesehatan,” ujarnya usai mengikuti sidang pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Ratna kemudian mengaku bahwa saat ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.

“Kalau sekarang ya sudah tidak apa-apa, tapi masa sudah lama ditahan tidak percaya juga, ditahan kan supaya tak bawa kabur barang bukti, KTP dan lainnya saja sudah ditahan polisi, saya mau kabur ke mana,” ucapnya kesal.

Ratna Sarumpaet ketika dibawa keluar dari PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Ratna Sarumpaet ketika dibawa keluar dari PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Ratna berharap pengajuannya itu dikabulkan minggu depan.

“Mengenai penangguhan penahanan saya tetap minta dipertimbangkan, semoga minggu depan dikabulkan,” pungkasnya sambil menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ratna sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atiqah Terus Berusaha
Pengajuan penahanan rumah untuk sang bunda, Ratna Sarumpaet ditolak. Meski demikian aktris Atiqah Hasiholan tetap akan terus berusaha semaksimal mungkin.

Baginya pengajuan penahanan rumah adalah hak bagi ibundanya, maka dari itu setiap ada kesempatan Atiqah akan terus berusaha.

"Ya intinya kalau kami dari keluarga, itu kan ajukan penangguhan penahanan itu hak ya," kata Atiqah Hasiholan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/3/2019).

"Jadi tiap kita ada kesempatan untuk meminta kita akan gunakan sebaik mungkin," tambahnya.

Pengajian tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet sudah ditolak hakim dalam sidang ke dua Ratna di PN Jakarta Selatan hari ini.

Aktris Atiqah Hasiholan saat menghadiri sidang perdana ibundanya, Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Aktris Atiqah Hasiholan saat menghadiri sidang perdana ibundanya, Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Alasannya adalah kesehatan Ratna Sarumpaet yang dirasa masih bisa menjalani hukuman di tahanan.

"Udah ditolak, iyaa tadi udah sidang, ditolak langsung sama hakim. Alasannya karena melihat kondisi ibu saya sehat, yaa kalau memang bicara sehat, ibu saya berusaha untuk sehat, ya tapi kita minta atas pertimbangan usia dan naik turun kondisi ibu saya," tutur Atiqah.

Sebelumnya Atiqah Hasiholan dan tim kuasa hukum meminta untuk Ratna Sarumpaet menjadi tahanan rumah atas faktor kesehatan dan usia.

Bahkan Atiqah dan kakak-kakaknya bersedia menjadi jaminan untuk sang bunda.

Kuasa Hukum Hormati Keputusan Hakim
Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, Bilhuda mengatakan pihaknya menerima keputusan Majelis Hakim yang menolak penangguhan penahanan kliennya.

Bilhuda mengatakan, pihaknya telah berupaya agar kliennya mendapatkan hak-haknya sebagai terdakwa antara lain meminta penangguhan penahanan.

Ia menilai, hakim pasti memiliki pertimbangan khusus menolak penangguhan penahanan tersebut.

Hal itu disampaikannya usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

"Karena itu memang merupakan suatu kewenangan hakim, ya kami juga telah menyampaikan hak-hak terdakwa, namun tidak dikabulkan, ya artinya pihak majelis hakim punya pertimbangan khusus dalam hal itu. Tetap kami hormati apa yang menjadi keputusan hakim," kata Bilhuda.

Sebelumnya, majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

Cegah Longsor Susulan, Kayu Dolken Dipasang di Lokasi Turap Rumah Pompa Dewa Ruci

Renungan Adik Bungsu BTP Seusai Ahok Klarifikasi Soal Hubungannya dengan Puput, Sebut Problematika

Billy Syahputra Tak Ambil Pusing Digosipkan Putus dari Hilda Vitria: Terima Saja Apa yang Diberikan

Diguyur Hujan, Halaman Pura Candra Prabha Jelambar Tergenang Air

Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Tergenang Air, DPRD Nilai Sumur Resapan Tak Maksimal

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Alasannya, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," kata Joni.

Sebelumnya, Ratna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).

Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved