Mengaku Buat Biaya Hidup, Dua Remaja Pelaku Begal Sudah 9 Kali Beraksi di Kota Depok
Dua pelaku begal yang masih dibawah umur berinisial P (15) dan F (15) hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring di Mapolsek Beji.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Dua pelaku begal yang masih dibawah umur berinisial P (15) dan F (15) hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring di Mapolsek Beji.
Keduanya berhasil diamankan polisi, pada Kamis (7/3/2019) kemarin sekira pukul 15.30 WIB, usai membegal korbannya bernama Suparman pada tanggal 19 Februari 2019 silam di Jalan Saidan, Tanah Baru, Kota Depok.
Bahkan, Suparman harus menderita luka bacok akibat sabetan celurit di tangan kirinya karena melakukan perlawanan terhadap keduanya.
Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggraini menuturkan, pelaku langsung melarikan diri usai membacok korbannya yang langsung berteriak dan memancing perhatian warga.
"Korban berteriak dan pelaku pun langsung kabur tanpa hasil, setelah itu korban langsung dibawa warga sekitar untuk mendapat perawatan," ujar Yenny di Mapolsek Beji, Kota Depok, Jumat (8/3/2019).
Lanjut Yenny, motif kedua pelalu nekat melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut untuk memenuhi biaya hidupnya sehari-hari.
Meski keduanya masih dibawah umur, namun para pelaku sudah tidak tinggal bersama kedua orang tuanya.
"Kalau yang P ini dia bisa dikatakan broken home, kedua orang tuanya berpisah dan dia sudah tidak tinggal dengan orang tuanya. Sementara yang F ini yatim piatu, dia tinggal bersama kakeknya," jelas Yenny.
Lanjut Yenny, hasil penyelidikan pelaku P telah melakukan aksi kriminalnya tersebur sebanyak sembilan kali, dengan incaran utamanya adalah handphone milik korbannya.
Sembilan lokasi tersebut, diantaranya adalah di kawasan Sawangan, Limo, Beji, dan sejumlah lokasi lainnya.
• Kerap Merugi Puluhan Juta, Warga Beji Depok Pasang CCTV Antisipasi Garong
• Beli Rokok Tak Mau Bayar, Pemuda di Beji Ancam Bunuh Penjual dengan Pedang
Pelaku P menuturkan, satu unit handphone hasil curiannya ia jual melalui jejaring media sosial, dengan harga yang cukup murah.
"Jualnya di media sosial, paling Rp 600 ribu atau Rp 700 ribu, paling mahal bisa Rp 1 juta. Uangnya dibagi rata," ucap P.
Saat ini, keduanya pun terpaksa harus menginap di 'Hotel Prodeo' Mapolsek Beji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun lamanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolsek-beji-kompol-yenny-anggraini-2.jpg)