Polemik Ratna Sarumpaet
Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak: Tawaran Fahri Hamzah, Sikap Atiqah dan Keberadaan Rio Dewanto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Bagaimana reaksi Ratna Sarumpaet dan anaknya Atiqah Hasiholan?
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Usai persidangan Ratna Sarumpaet mengaku jika dirinya tidak menerima keputusan majelis hakim namun ia tetap akan mengikuti keputusan persidangan.
"Ya kalau dibilang menerima juga enggak, kecewa juga enggak. Kita jalanin aja kedepannya, kan yang menentukan disana (hakim)," kata Ratna.
Ratna pun mengaku belum menentukan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya pada Selasa (26/3/2019) depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari terdakwa.
"Belum tahu, lihat aja nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).
Ratna Merasa Putusan Agar Lama Dipenjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.
Berdasarkan putusan tersebut, proses persidangan kasus Ratna terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
Menanggapi hal tersebut, Ratna mengatakan putusan ini diberikan agar dirinya lebih lama berada di penjara.
"Ditolak? Ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," ujar Ratna sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Ratna mengaku tidak tahu alasan eksepsinya ditolak. Namun dirinya mengaku pasrah dengan putusan hakim ini.
"Ya kalau dengan tahap itu aku menolak tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin saja," tutur Ratna.
Seperti diketahui, majelis hakim hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan proses persidangan berlanjut sampai ke pokok perkara.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar ketua majelis hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Keberadaan Rio Dewanto

Aktris Atiqah Hasiholan selalu setia menemani ibundanya, Ratna Sarumpaet yang saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Atiqah pun mengaku pekerjaannya saat ini sedang kosong sehingga dapat menemani ibundanya.
"Sebisa mungkin kalau tiap hari ya enggak lah karena kan ada kerjaan juga kalau lagi kosong," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Saat awak media menyanyakan keberadaan sang suami, Atiqah Hasiholan menyebut Rio Dewanto dan anaknya sering menjenguk Ratna saat berada didalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Sering ke tahanan kok anak saya sama suami saya," katanya.
Tawaran Fahri Hamzah

Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.
Namun, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019), Majelis hakim mempersilakan terdakwa mengajukan keberatan.
Ratna pun mengatakan bakal menghadirkan saksi yang meringankan, termasuk Fahri Hamzah.
"Kalau yang saya dengan sih Fahri Hamzah ya, saksi fakta," kata Ratna usai persidangan.
Menurut Ratna, bukan dirinya yang mengajukan Fahri untuk maju sebagai saksi, melainkan sebaliknya.
"Beliau yang menawarkan," ujarnya.
• Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi
• Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Yang Punya Palu Bukan Saya
• Hadapi Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet Optimis Diberi Keadilan
• Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Langgar Kode Etik Sebut Reuni Mujahid 212 Tak Ada Unsur Kampanye
Sementara itu, salah satu tim pengacacara Ratna, Insank Nasruddin, belum bisa memastikan keikutsertaan Fahri sebagai saksi.
"Ya nanti, kalau kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau bersedia jadi saksi meringankan," tutur Insank.
"Kita belum bisa sampaikan saat ini, karena kan pembuktian saksi dari Jaksa saja belum."
Sebelumnya, Ratna mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi penasihat hukumnya.
"Kalau dibilang hati saya menerima, ya tidak. Tapi kan yang punya palu bukan saya," katanya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)