Pilpres 2019

Disinggung Soal Video Prabowo Deklarasi sebagai Capres Terpilih, Mahfud MD Bilang Begini

Mahmud MD mengomentari fenomena capres yang mendeklarasikan dirinya sebagai presiden terpilih di Pemilu 2019. Apakah menyinggung Prabowo?

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pidato Prabowo Subianto 

Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?

Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?

Cc. @mohmahfudmd" cuit HMF.Abdurahman, Sabtu (20/4/2019).

Mahfud MD lalu memberikan jawaban.

Menurut dia seorang capres mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja.

Ia memberikan catatan, selama deklarasi itu tak melanggar hukum.

Selain itu tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU RI dan bersumpah secara resmi di depan Sidang MPR.

"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," cuit Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD menarik seorang netizen berkomentar.

Netizen Suara Anak Bangsa dengan akun @TeriakanAnak bertanya apakah Mahfud MD sempat menonton video deklarasi Prabowo.

"Waduh... spertinya prof dah nonton jg vedeo presiden2an @prabowo," tanya @TeriakanAnak.

Pertanyaan netizen dijawab Mahfud MD.

Ia mengaku tidak menonton video deklarasi Prabowo sebagai capres.

"Sy tidak nonton dan tdk merespons video itu. Saya hanya menjawab pertanyaan HMF.Abdurrahman," ucap Mahfud.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved