Suami Dosen Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Anggota DPRD Sragen Pakai Racun Tikus, Ini Perannya
Nurwanto, suami sang dosen ditetapkan Polres Wonogiri sebagai tersangka pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin.
Di depan penyidik, N menyatakan korban menjanjikan akan menikahinya secara resmi.
Pasalnya baik N maupun korban sama-sama sudah memiliki pasangan resmi.
Janji korban tidak pernah terwujud.
Tak tahan dengan ancaman dan desakan korban, N akhirnya merencanakan membunuh korban dengan racun tikus.
Polres Wonogiri memastikan kematian anggota DPRD Kabupaten Sragen, almarhum Sugimin, murni pembunuhan berencana.
Almarhum meninggal akibat diracun.
Penyidik mendapat petunjuk dari hasil autopsi beberapa organ dalam korban.
"Organ tubuh apa saja, tidak bisa kami sebutkan," ujar Aditya melalui telepon, Kamis (18/4/2019) siang.
Pelaku perempuan
Tim penyidik pun mengundang sejumlah orang dekat korban untuk diperiksa.
Salah satunya seorang perempuan berinisial N (41).
"Ada kejanggalan dari keterangan N. Tim penyidik pun mengungkap pembunuh korban adalah N. Statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," beber Aditya.
N sudah ditahan Polres Wonogiri di kantor kejaksaan setempat.
"Kami titipkan di kejaksaan, karena tersangka perempuan. Tidak bisa dicampurkan dengan laki-laki," imbuhnya.
Tersangka dosen universitas swasta di Kediri
