Suami Dosen Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Anggota DPRD Sragen Pakai Racun Tikus, Ini Perannya
Nurwanto, suami sang dosen ditetapkan Polres Wonogiri sebagai tersangka pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin.
Sebagai informasi, tersangka N merupakan perempuan kelahiran Wonigiri.
Aditya mengatakan profesi N seorang dosen di sebuah universitas swasta Kediri.
"N itu juga seorang pengusaha konveksi. Ada kedekatan dengan korban sekitar dua tahun lebih," ujar dia.
Adit menambahkan pihaknya belum bisa menghadirkan tersangka dalam gelar perkara.
Tersangka mencoba bunuh diri
Hingga kini, AKP Aditya menyebut kondisi kejiwaan tersangka masih labil.
"Tersangka berupaya bunuh diri. Jadi jangan diwawancara dulu," imbuh Adit.
Selain itu, dia mengatakan masih menunggu hasil visum Labfor dari Semarang.
Sugimin tewas karena racun tikus.
• Dosen Perempuan Pembunuh Anggota DPRD Sragen Jalani Rekonstruksi, Begini Faktanya
• Sakit Hati, Dosen Perempuan Bunuh Anggota DPRD Sragen Gunakan Racun Tikus
• Jangan Dekati Sederet Tanaman Ini Beracun, Bisa Sebabkan Kematian
Kasat Reskrim Polres Wonogiri mengungkap kematian almarhum Sugimin karena racun tikus.
Dia berujar racun itu diberikan tersangka melalui kapsul obat diare yang rutin diminum korban.
Racun dimasukkan dalam kapsul obat bermerk diapet, dengan cara mengeluarkan sebagian isi obat.
Motif sakit hati
"Motifnya sakit hati," kata Adit.
Aditya menambahkan mobil korban dijual tersangka seharga Rp 98,5 juta.
