Sederet Fakta Ayah Rudapaksa Lalu Bunuh Anak Tiri: Dihantam Batu, Bau Busuk dan Kaki Tertimbun Tanah

Kasus pembunuhan yang dilakukan ayah terhadap anak tiri diungkap Polres Sanggau. Berikut deretan faktanya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan saat menggelar prease release terkait pengungkapan kasus pembunuhan. Kegiatan berlangsung di Polres Sanggau, Rabu (1/5/2019). 

Dua kali dilakukan di rumah pada tahun 2018 silam.

Dan sekali dilakukan TKP.

Sempat Terjadi Cek Cok Antara Pelaku dan Korban

Menurut keterangan Kapolres, pelaku menyetubuhi korban di salah satu TKP galian tanah, karena juga sudah cek cok mulut.

Korban merasa masa depannya tidak ada lagi sehingga menuntut bagaimana pertanggungjawaban pelaku terhadap korban.

Kemudian korban didorong dan jatuh ke parit dan langsung melakukan penyekikan.

Tersangka Terancam Dipenjara Seumur Hidup

ILUSTRASI
ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Tersangka terancam hukuman seumur hidup.

Dikarenakan hukuman ini juga dilapis dengan UU Perlingungan Anak.

Tersangka Diamankan Kurang Dari 24 Jam

Kapolres mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Untuk itulah, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut serta dalam membantu pengungkapan ini.

Kronologi Pembunuhan Sadis Siswi SMP oleh Ayah Tirinya

Perbuatan biadab RW ini berhasil dibongkar jajaran Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menjelaskan krnologi kejadian pada Selasa (30/4/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved