Vanessa Angel Usai Jalani Sidang: Kalau Tidak Ada yang Bisa Tolong, Bunuh Aku Saja Enggak Apa-apa
Artis Vanessa Angel menyampaikan pernyataan yang mengejutkan usai menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (2/5/2019).
Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur.
Mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.
• Unggah Video Vanessa Angel Gunakan Rompi Tahanan, Bibi Ardiansyah Singgung Kebebasan: Sedih Lihatnya
• Kuasa Hukum Sebut Penyewa Vanessa Angel Rp 80 Juta Oknum Polda Jatim, Ini Buktinya
• Kuasa Hukum Vanessa Angel Hadiahi Umrah, Bibi Ardiansyah Berikan Ini Untuk Penemu Rian Subroto
• Dicecar Hotman Paris Soal Gaya Pacarannya dengan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Terpingkal
• 5 Fakta Waria Bunuh Teman Kencannya di Tangerang, Jengkel Tak Dibayar Usai Bercinta
Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.
Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.
Lalu Siska menghubungi mucikari Vitly atas permintaan terdakwa itu.
Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dolar.
Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.
Pada 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya.
Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.
Sesampainya di Surabaya, dia menuju Hotel Vasa tepatnya di kamar No 2721 yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.
Tanggapan Polda Jatim

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis menyebut kasus kliennya hanyalah rekayasa oknum polisi.
Pihaknya juga akan melaporkan rekayasa ini ke Mabes Polri.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Managera mempersilakan pengacara untuk melapor.
Pihaknya akan menghadapi laporan tersebut.
"Begini, apapun yang dilakukan pengacaranya, dia menyatakan bahwa ini direkayasa, bahwa ini mau dilaporkan. Silakan, ruangnya kan ada. Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri, kita hadapi," kata Barung kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Barung menambahkan apa yang dituduhkan pengacara Vanessa Angel tidak benar.
Jika Milano menyampaikan ke media atas tuduhan rekayasa kasus, Barung mengatakan akan menampik hal ini.
"Mau dia praperadilan kita hadapi, mau dia menyampaikan ke media kita counter lewat media juga bahwa itu tidak benar," lanjutnya.
Meski demikian, Barung menegaskan pihaknya telah siap menghadapi setiap laporan tersebut.
"Polda Jatim siap menghadapi setiap tingkatan yuridis yang akan dilaksanakan. Misalnya dia lapor, atau misalnya dia nantinya minta gelar perkara kita siapkan," tegas Barung.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tampilan Vanessa Angel Berubah, Seusai Sidang Malah Bilang Begini: Bunuh aja Aku,