Rudapaksa Wanita yang Sedang Tunggu Angkot, Sopir dan Temannya Divonis 10 Tahun Penjara
Sopir angkot dan rekannya menerima vonis 10 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan rudapaksa kepada wanita yang sedang angkot.
Kemdian terdakwa Alex mengajak NWM dan Mustofa untuk meminum tuak di daerah gunung perumahan Citra Persada.
• Niat Rudapaksa Tetangga, Pria Ini Kepergok Korban Sembunyi di Kelambu Kamar
• Sederet Fakta Ayah Rudapaksa Lalu Bunuh Anak Tiri: Dihantam Batu, Bau Busuk dan Kaki Tertimbun Tanah
Terdakwa mengajak korban NWM ke Gubuk di atas Perumahan Citra Persada, dan sesampainya di Gubuk tersebut terdakwa bersama NWM meminum tuak.
Setelah itu kedua terdakwa memaksa NWM untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah melakukan rudapaksa, NWM berhasil kabur dan melaporkan hal ini ke polisi. (*)
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot,