Rudapaksa Wanita yang Sedang Tunggu Angkot, Sopir dan Temannya Divonis 10 Tahun Penjara

Sopir angkot dan rekannya menerima vonis 10 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan rudapaksa kepada wanita yang sedang angkot.

net
ilustrasi palu hakim 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDAR LAMPUNG - Sopir angkot dan rekannya menerima vonis 10 tahun penjara.

Keduanya terbukti melakukan rudapaksa kepada wanita yang sedang angkot.

Sopir angkot ini bernama Alex (27) dan rekannya Mustofa alias Dafa (27) warga kelapa tiga Tajungkarang Pusat.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan secara bersama-sama.

"Terdakwa Alex dan terdakwa Mustofa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami, Selasa 7 Mei 2019.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex dan terdakwa Mustofa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuh Masyur sembari mengetuk palu.

Menanggapi putusan ini, Alex dan Mustofa menerima putusan ini.

Hal senada juga diterima oleh JPU Kusumardiati Ningsih.

"Kami terima, putusan hanya satu tahun lebih ringan daripada tuntuntan, kalau tuntuan 11 tahun," ucap Yuni.

Adapun perbuatan kedua terdakwa sebagimana yang tertuang dalam dakwaan yakni bermula pada hari Minggu 10 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 wib.

Terdakwa Alex sedang membawa mobil angkot jurusan Ratulangi Tanjung Karang lalu di Pertigaan Garuda Jl. Kartini.

Terdakwa Alex melihat saksi korban NWM (30) tengah berdiri menunggu angkot.

Terdakwa pun mengajak saksi NWM untuk ikut ke mobil angkotnya.

Di perjalanan di daerah Ratulangi terdakwa Alex membeli tuak dan secara bersamaan terdakwa Alex bertemu dengan terdakwa Mustofa.

Terdakwa Mustofa pun ikut bersama terdakwa Alex berkeliling bersama NWM.

Kemdian terdakwa Alex mengajak NWM dan Mustofa untuk meminum tuak di daerah gunung perumahan Citra Persada.

Niat Rudapaksa Tetangga, Pria Ini Kepergok Korban Sembunyi di Kelambu Kamar

Sederet Fakta Ayah Rudapaksa Lalu Bunuh Anak Tiri: Dihantam Batu, Bau Busuk dan Kaki Tertimbun Tanah

Terdakwa mengajak korban NWM ke Gubuk di atas Perumahan Citra Persada, dan sesampainya di Gubuk tersebut terdakwa bersama NWM meminum tuak.

Setelah itu kedua terdakwa memaksa NWM untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Setelah melakukan rudapaksa, NWM berhasil kabur dan melaporkan hal ini ke polisi. (*)

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot,

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved