Polisi Buru 2 Begal Handphone di Jakarta Timur yang Buron

Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur masih memburu dua pelaku begal handphone yang masih buron.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo (batik) di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (31/5/2019). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 1, 2 ke 2e, dan ke 4e dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Khusus AAT, Hery menyebut remaja itu kini diserahkan ke panti sosial yang dikelola Dinas Sosial di Cipayung, sementara tiga lainnya mendekam di sel Mapolres Jakarta Timur.

"Kita imbau masyarakat lebih berhati-hati, terutama di tempat sepi. Apalagi sedang memegang handphone, biasanya asik sendiri. Tidak memperhatikan lokasi di sekitarnya, itu rawan sekali jadi incaran aksi perampasan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved