Pasutri Gelapkan Truk Perusahaan Karena Ingin Balas Dendam Sering Kena Omel Bos
Kepala Polsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, aksi kedua pelaku dilatar belakangi niat balas dendam.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
"Untuk rinciannya, kepala truk dijual Rp 25 juta, buntutnya Rp 20 juta, dan bannya dijual Rp 5 juta," kata Jerrold.
Jerrold menuturkan, usai mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, kedua pelaku menggunakan uangnya untuk pesta sabu.
"Dari hasil penjualan tersebut para tersangka ini kebetulan baik sopir maupun kenek adalah suami istri dan kemudian uang itu dipakai hura-hura salah satunya melaksanakan pesta sabu," ucapnya.
• Viral 2 Wanita Berantem di Acara Tompi & Glenn Fredly, Najwa Shihab: Ini Epic, Ada yang Kenal?
• Isak Tangis Istri Mengetahuinya Suaminya Dibacok Adik Ipar Hingga Tewas di Tangerang
• Anies Baswedan Bakal Gelar Sayembara Tentukan Desain Kostum Persija Untuk PNS DKI
Atas kejadian tersebut, korban atau perusahaan yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu, kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.