Pasutri Gelapkan Truk Perusahaan Karena Ingin Balas Dendam Sering Kena Omel Bos

Kepala Polsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, aksi kedua pelaku dilatar belakangi niat balas dendam.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Sepasang suami istri pelaku penggelapan truk trailer, NK (kanan) dan istrinya TSM, Selasa (2/7/2019) di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

"Untuk rinciannya, kepala truk dijual Rp 25 juta, buntutnya Rp 20 juta, dan bannya dijual Rp 5 juta," kata Jerrold.

Jerrold menuturkan, usai mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, kedua pelaku menggunakan uangnya untuk pesta sabu.

"Dari hasil penjualan tersebut para tersangka ini kebetulan baik sopir maupun kenek adalah suami istri dan kemudian uang itu dipakai hura-hura salah satunya melaksanakan pesta sabu," ucapnya.

Viral 2 Wanita Berantem di Acara Tompi & Glenn Fredly, Najwa Shihab: Ini Epic, Ada yang Kenal?

Isak Tangis Istri Mengetahuinya Suaminya Dibacok Adik Ipar Hingga Tewas di Tangerang

Anies Baswedan Bakal Gelar Sayembara Tentukan Desain Kostum Persija Untuk PNS DKI

Atas kejadian tersebut, korban atau perusahaan yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved