Pemkot Tangerang Vs Kemenkumham

UPDATE Polemik Menkumham dengan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah Dilaporkan ke Polisi

Cibiran yang diawali Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah berujung laporan polisi.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di Pemerintahan Kota Tangerang terkait perselisihannya dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (15/7/2019). 

"Ya saya tidak tahu, tadi saya barusan ketemu pak menteri (Mendagri) saya minta waktunya beliau di istana, cuma beliau ada urusan ke Batam kan saya tidak bisa atur. Kalau yang masyarakat kan jelas keberatan, saya aktifkan kembali, kalau mereka (Kemenkumham) kan enggak ada," papar Arief.

Di tempat lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham soal lahan di Kota Tangerang.

"Ya artinya dengan persoalan yang ada saat ini, itu saja. Kan media sudah mengikuti dari awal. Kurang lebih seperti itu yang dilaporkan," jelas Karim saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (16/7/2019).

Namun, ia belum bisa memastilan secara rinci mengenai apa yang dilaporkan dan untuk siapa laporan oleh Kemenkumham tersebut.

Akan tetapi, Karim menegaskan bahwa bentuk kedatangan Kemenkumham sebagai pelapor.

"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Kan baru secara lisan saja. Kami kepolisian siapa pun yang melapor siapa pun yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan. Tapi bentuk laporannya apa, isinya apa masih belum kita pelajari. Terkait dengan apa, masalahnya terkait apa ini masih blm kita pelajari," papar Karim.

Layanan Publik Dipangkas Pemkot Tangerang

Dampak dari pemberhentian layanan publik ke instansi milik Kementerian Hukum dan HAM berujung tindakan nekat dari beberapa pihak.

Seperti yang dilakukan pengelola Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Klas IIA Tangerang yang memberdayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana membuang sampah.

Sebab, sejak Minggu malam (14/7/2019) layanan publik seperti pengambilan sampah dan penerangan jalan umum (PJU) depan Lapas Pemuda Kelas IIA sudah tidak beroperasi.

Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Jumadi mengatakan terpaksa melakukan hal itu sejak diberlakukannya keputusan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Kita kan ada warga binaan yang sudah terpilih, yang sudah bisa dipercaya untuk buang sampah, kan ada juga pertanian di dalam blok itu, kita pakai WBP yang di situ. Ada yang angkut sampah untuk dibuang, nanti gantian ada yang satu langsung balik," jelas Jumadi, Selasa (16/7/2019).

Setop Layanan Publik di Kantor-kantor Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Dinilai Telantarkan Warganya

Depan Lapas Pemuda Tangerang Gelap Total saat Malam Hari, Imbas Pertikaian Pemkot dan Kemenkumham

Kembali Segel Gedung yang Diresmikan Menkumham, Wali Kota Tangerang: Pembangunanya Nyolong-nyolong

Imbas Konflik Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Sampah di Lapas Tidak Diangkut hingga Menumpuk

Menurut Jumadi, para WBP dijadwalkan membuang sampah setiap pagi dan sore hari dengan pengawasan ketat sipir.

Sampah yang terbungkus plastik dan karung itu nantinya dibuang di lahan kosong milik Kemenkumham yang berlokasi berdekatan dengan Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang.

"Jadi dibuangnya pagi dan sore. Kalau sampahnya banyak ya dua kali, pagi sore dan kalau bisa teratasi hanya pagi saja," sambung Jumadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved