Polisi Tembak Polisi

Polda Metro Jaya Periksa Lima Saksi Dalami Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok

Polda Metro Jaya telah menangkap oknum polisi yang menembak polisi di Depok. Lima saksi telah diperiksa.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat mendampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengisi kuliah umum di Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (26/7/2019) 

Brigadir RT Terancam Hukuman Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

Kondisi Polsek Cimanggis pukul 00.30 WIB pasca terjadi suara letusan yang diduga dari senjata api, Jumat (26/7/2019).
Kondisi Polsek Cimanggis pukul 00.30 WIB pasca terjadi suara letusan yang diduga dari senjata api, Jumat (26/7/2019). (TRIBUNJAKARTA/DWI PUTRA KESUMA)

Brigadir RT terduga pelaku penembakan Bripka Rachmat Efendy, akan menjalani proses hukum yang tegas atas aksi brutalnya tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain di rumah duka di Permata Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok.

"Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," ujar Zulkarnain, Jumat (27/6/2019).

Zulkarnain juga mengatakan, Bripka RT akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api diluar dinas atau indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang.

"Itu tidak beretika, polisi diatur perundangan secara hukum," tambahnya.

Untuk pidana umum, Zulkarnain mengatakan menghilangkan nyawa orang lain pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup.

"Bisa seumur hidup atau hukuman mati itu Pasal 338 KUHP, dan bila direncanakan Pasal 340 KUHP. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat," katanya.

Untuk diketahui, terduga pelaku Brigadir RT tega menghabisi nyawa Bripka Rahmat Efendy pada Kamis (25/7/2019) malam di Ruang SPK Polsek Cimanggis.

Ayah Bripka Rahmat Effendy Tak Menyangka Anaknya Jadi Korban Pembunuhan

Keberangkatan jenazah almarhum Bripka Rahmat Efendy dari rumah duka, Jumat (26/7/2019).
Keberangkatan jenazah almarhum Bripka Rahmat Efendy dari rumah duka, Jumat (26/7/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Keluarga besar Bripka Rahmat Effendy (41) harus merelakan kepergian almarhum yang gugur dihujam timah panas di ruang SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) sekira pukul 20.30 WIB.

Arsyad Muhammad Zailani (70), ayah Bripka Rahmat mengaku terpukul dan tak menyangka putranya jadi korban pembunuhan Rangga Tianto (32).

"Merasa terpukul sekali, karena dia sehat. Sehari-hari biasa tapi dengan tiba-tiba kehilangan, seolah merasa kehilangan. Benar-benar kehilangan, terpukul lah," kata Arsyad di Tapos, Kota Depok, Jumat (26/7/2019).

Dia menyesalkan tindakan Rangga tak hanya karena tega meletuskan tujuh peluru ke anaknya, tapi karena pelaku merupakan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Menurutnya seorang aparat tak seharusnya berbuat hal semacam itu karena lebih mengerti hukum dibanding warga sipil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved