Mahasiswi Ikut Ujian di Kampus Setelah Buang Anaknya di Kolam Pancing Denpasar
Mahasiswi asal NTT berinisial SD (20) menjadi tersangka kasus pembuangan bayi laki-laki di pertokoan Grand Sudirman Denpasar.
Dari luka-luka terdapat di bagian dahi, kepala, punggung, dan pipi.
"Diperkirakan kematian bayi dua hari setelah ditemukan dan diperiksa visum," ucapnya.
• Menteri Agama Puji Fasilitas Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Madinah, Intip Sederet Fasilitasnya
• Gunakan Rakit ke Kebun, Warga Aceh Timur Diterkam Buaya Lalu Hilang di Sungai
• Kisah Suami-Istri Bertarung Pilkades Kalilunjar Banjarnegara, Garap TPS Seperti Resepsi Pernikahan
Pelaku pun ditangkap pada Minggu (21/7/2019).
Saat itu tim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi serta olah TKP di kolam proyek.
Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang ternyata tinggal di Jalan Tukad Gerinding tersebut kemudian diamankan.
"Untuk barang bukti telah diamankan satu buah jas almamater berwarna biru. Pelaku terjerat Pasal 80 ayat 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Kasus Pembuangan Bayi di Kolam Jalan Sudirman, Setelah Buang Anaknya Ikuti Ujian Semester,