Mahasiswi Ikut Ujian di Kampus Setelah Buang Anaknya di Kolam Pancing Denpasar

Mahasiswi asal NTT berinisial SD (20) menjadi tersangka kasus pembuangan bayi laki-laki di pertokoan Grand Sudirman Denpasar.

Tribun Bali / Rizal Fanany
Anggota polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus tindakan kekerasan pada anak yang menyebabkan kematian dengan menghadirkan pelaku SD (20) beserta barang bukti di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (1/8/2019). 

Dari luka-luka terdapat di bagian dahi, kepala, punggung, dan pipi.

"Diperkirakan kematian bayi dua hari setelah ditemukan dan diperiksa visum," ucapnya.

Menteri Agama Puji Fasilitas Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Madinah, Intip Sederet Fasilitasnya

Gunakan Rakit ke Kebun, Warga Aceh Timur Diterkam Buaya Lalu Hilang di Sungai

Kisah Suami-Istri Bertarung Pilkades Kalilunjar Banjarnegara, Garap TPS Seperti Resepsi Pernikahan

Pelaku pun ditangkap pada Minggu (21/7/2019).

Saat itu tim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi serta olah TKP di kolam proyek.

Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang ternyata tinggal di Jalan Tukad Gerinding tersebut kemudian diamankan.

"Untuk barang bukti telah diamankan satu buah jas almamater berwarna biru. Pelaku terjerat Pasal 80 ayat 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Kasus Pembuangan Bayi di Kolam Jalan Sudirman, Setelah Buang Anaknya Ikuti Ujian Semester, 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved