Kontroversi Pin Emas DPRD DKI

Pro Kontra Anggaran Pin Emas Rp 1,3 Miliar: PDIP Anggap Biasa, PSI Menolak Hingga Rencana Staf Ahok

Pin emas untuk Anggota DPRD DKI Jakarta menjadi polemik. Anggaran pin emas mencapai Rp 1,3 miliar membuat pro kontra di kalangan politikus.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Istimewa/Dok Taufiqqurahman
Penampakan pin emas anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/8/2019). 

Terkait pin emas yang akan diterimanya, Imah mengaku lebih memilih menyumbangkannya untuk aplikasi 'Jangkau' yang diinisiasi oleh Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.

'Jangkau' sendiri merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk memberi atau menyumbangkan bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Saya lihat dulu peraturannya, apakah jadi hak milik atau bagaimana. Kalau jadi hak milik, saya akan sumbangkan ke 'Jangkau'-nya pak Ahok," ujarnya.

Terkait anggaran pengadaan pin emas anggota DPRD periode 2019-2024 yang besarannya mencapai Rp 1,3 miliar, Ima mengaku kedepannya akan mendorong adanya berubahan.

Keluarga Gus Dur Tidak Pernah Diundang untuk Menghadiri Muktamar PKB

Tak Pernah Mencurigakan, Begini Kesaksian Warga Sekitar Klinik Aborsi di Tambun Bekasi

Komnas PA Bakal Datangi UNHCR Sampaikan Keluhan Pencari Suaka, Mulai Toilet Hingga Air Bersih

Kapolres Metro Jakarta Utara Menjamin Keamanan Warga Papua di Jakut

Polisi Bakal Gandeng BPOM Dalami Kasus Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara

Dimana, ia akan mengusulkan pin emas tersebut digantikan dengan bahan kuningan yang harganya jauh lebih murah dibandingkan emas.

"Kalau saya ingin dievaluasi karena di daerah lain pun sudah pakai kuningan. Masak kita di Jakarta kalah dengan daerah," kata Ima.

"Anggaran lebih baik dipakai buat lebih manfaat untuk rakyat," tambahnya menjelaskan.

Terlebih, dijelaskan Ima, penghasilan anggota DPRD dari gaji dan berbagai tunjangan yang diterima sudah lebih dari cukup sehingga anggaran untuk pengadaan pin emas sebaiknya sebaiknya digunakan untuk hal lain.

"Saya belum cek perbedaannya di zaman bapak (Ahok) dengan sekarang. Tapi, menirut saya kita kan di DPRD sudah cukup digaji dan ada beberapa tunjungan juga. Kalau untuk pin emas sendiri lebih baik kita alokasi anggarannya untuk ke tenpat lain," ucapnya.

Penampakan Pin Emas

Replika pin emas DPRD DKI Jakarta yang ada dijual di salah satu e-commerce.
Replika pin emas DPRD DKI Jakarta yang ada dijual di salah satu e-commerce. (Istimewa)

Anggota terpilih DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 masing-masing akan mendapatkan dua pin emas 22 karat seberat lima gram dan tujuh gram.

Ini berarti, satu orang anggota dewan akan menerima pin emas dengan berat total mencapai 12 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website logammulia.com, satu gram emas antam dijual dengan harga Rp 749 ribu.

Ini berarti, satu orang anggota dewan total mendapatnya emas seharga Rp 8.988.000.

Ketua fraksi Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN) Taufiqqurahman mengatakan, biasanya pin emas tersebut akan menjadi hak milik anggota dewan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved