Obat Kedaluwarsa
Sederet Fakta Ibu Hamil Diberi Obat Kedaluwarsa: Puskesmas Ingin Laporan Dicabut, Suami Dipecat
dr. Agus juga tak mau memberikan keterangan terkait hasil mediasi. Ia kembali melempar keterangan ke pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Puskesmas Kelurahan Kamal Muara melakukan mediasi dengan pihak korban penerima obat kedaluwarsa, Senin (19/8/2019).
Mediasi yang bertempat di ruang Lurah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara berlangsung selama dua jam, sekitar pukul 15.00-17.00 WIB.
Pantauan TribunJakarta.com, mediasi ini dihadiri Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang mewakili Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, dr. Agus Ariyanto Haryoso beserta jajarannya.
Hadir pula Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati beserta beberapa orang PNS lainnya.
Korban sendiri, Novi Sri Wahyunu (21), tidak hadir dalam mediasi ini lantaran kondisi kesehatannya yang belum maksimal.
Novi diwakili kuasa hukumnya Pius Situmorang dan juga suaminya, Bayu Randi Dwitara (19).
Ketika diskusi hendak dimulai, Lurah Kamal Muara, Helwin Ginting mempersilakan semua pihak masuk ke kantornya, termasuk awak media yang melakukan peliputan.
Namun, salah satu orang dari pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara malah melarang awak media untuk meliput.
Ia beralasan bahwa mediasi hanya boleh untuk pihak yang berkepentingan.
"Yang tidak berkepentingan silakan keluar," ucap orang tersebut.
Mediasi pun akhirnya digelar secara tertutup. Sekitar pukul 17.00 WIB, mediasi pun selesai.
TribunJakarta.com mencoba mengonfirmasi Yudi Dimyati soal hasil mediasi, namun ia bungkam.
Yudi melempar keterangan soal hasil mediasi ke pihak Puskesmas, atau dr. Agus.
"Ke (pihak) Puskesmas (Kecamatan Penjaringan) aja, Puskesmas yang tanda tangan," kata Yudi.
Setelahnya, TribunJakarta.com mencoba meminta keterangan dari dr. Agus, yang setelah mediasi masih berada di dalam ruangan Lurah.
Ia baru keluar dari ruangan Lurah pada pukul 17.26 WIB dan langsung menuju ke mobilnya.
dr. Agus juga tak mau memberikan keterangan terkait hasil mediasi. Ia kembali melempar keterangan ke pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Nanti Dinas (Kesehatan) yang akan menyampaikan," ucap dia.
Keterangan terkait hasil mediasi hanya keluar dari pihak korban melalui kuasa hukumnya.
Menurut Pius, mediasi tadi menghasilkan dua poin kesepakatan yang ditulis dalam sebuah surat tertandatangan beberapa pihak.
Kedua poin tersebut meliputi:
1. Pihak pertama (Puskesmas) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakir Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun
2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan kartu BPJS kesehatan pihak kedua.
"Kesepakatan bahwa Puskesmas (Kamal Muara) diwakili pak Agus dari Puskesmas Kecamatan akan bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami pasien," ucap Pius.
Adapun surat kesepakatan tersebut ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh empat orang pembuat kesepakatan: dr. Agus, Pius Situmorang, Roberto Manurung (kuasa hukum), Edi Sabara (kuasa hukum).
Dua orang saksi yakni Kasudinkes Jakut, Yudi Dimyati dan Ketua RW 01 Kamal Muara, Sadin B.
Sebelumnya, Novi melaporkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke polisi atas kasus dugaan kelalaian pihak puskesmas.
Warga Kamal Muara itu sebelumnya mengonsumsi obat-obatan kedaluwarsa jenis vitamin B6 pemberian Puskesmas.
Setelah dicek, pada kemasan vitamin tersebut ternyata sudah kedaluwarsa sejak April 2019.
Berencana cabut laporan polisi

Pihak Novi Sri Wahyuni (21), korban penerima obat kedaluwarsa, menyepakati hasil mediasi dengan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Senin (19/8/2019).
Meski demikian, laporan polisi yang telah dilayangkan ke puskesmas hingga saat ini masih belum dicabut.
Kuasa hukum korban, Pius Situmorang mengatakan pihaknya masih belum akan mencabut laporan itu meski pihak Puskesmas memintanya.
Ia mengaku akan terus mengawal kasus yang dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan ini.
"Sampai hari ini proses hukum tetap berlanjut, mereka (Puskesmas) pengennya mencabut," ucap Pius di kantor Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.
Tidak dicabutnya laporan merujuk pada unsur pidana yang dianggap Pius terpenuhi terkait pemberian obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara.
Keberadaan barang barang bukti berupa tiga strip obat kedaluwarsa berjenis vitamin B6 yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian juga menjadi pelengkap pelaporan ini.
Selain itu, ditambahkan Pius, proses hukum bisa dilanjutkan lantaran pihak Puskesmas sudah mengakui adanya kelalaian.
"Syarat kasus itukan harus ada dua barang bukti. Menurut kita itu sudah terpenuhi, bukti pertama itu tiga strip obat itu, yang kedua pihak Puskesmas sudah mengakui, berdasarkan pemberitaan," ucapnya.
Korban trauma

Novi Sri Wahyuni (21), ibu hamil yang terima vitamin B6 kedaluwarsa dari Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, masih mengalami trauma.
Suami Novi, Bayu Randi Dwitara (19) mengatakan istrinya belakangan ini juga sering terbengong-bengong lantaran memikirikan kondisi kesehatannya.
"Ya sekarang jadi sering bengong, sering melamun gitu," kata Bayu saat ditemui TribunJakarta.com di kediamannya, RT 007/RW 01 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).
Selain melamun, Novi juga belakangan menjadi takut ketika hendak meminum obat.
Meski demikian, Bayu selalu membujuk sang istri agar meminum obat pengganti vitamin kedaluwarsa yang belakangan sudah ia terima usai dirujuk dari Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke RS BUN.
Obat itu diterima pada Sabtu (17/8/2019) melalui pihak RT di kediamannya.
"Dia jadi takut minum obat. Cuman saya bujuk, jangan dipikirin, udah minum aja," kata Bayu.
Novi sendiri mengaku sudah merasa lebih baik usai meminum obat yang diberikan.
Keluhan seperti pusing dan muntah-muntah usai minum obat kedaluwarsa sejak bulan lalu sudah tak lagi ia rasakan.
Namun, ia masih merasakan sakit di perutnya.
"Masih melilit sakitnya, masih ngerasain gitu, kayak orang mules gitu," ucap Novi.
Suami dipecat karena sering bolos
Bayu Randi Dwitara (19) harus menelan pil pahit usai dipecat dari pekerjaannya karena mengurusi sang istri, Novi Sri Wahyuni (21) yang mengalami masalah kesehatan beberapa waktu lalu.
Di usia kandungannya yang telah 15 minggu, Novi mengalami sejumlah masalah kesehatan seperti pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah.
Ia menduga masalah kesehatan tersebut terjadi lantaran mengonsumsi puluhan butir vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa.
Vitamin yang kedaluwarsa sejak April 2019 itu diberikan oleh Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.
Sekitar sepekan penuh di awal Agustus ini, Bayu tidak bekerja dengan maksimal.
• Pawang Kuda Lumping Benturkan Kepala ke Genteng Hingga Tewas Saat Atraksi, Ini Kata Kapolres
• Catat! SIM Keliling Tangerang Hari Selasa Ada di Pos Polisi Pinang, Ini Daftar Lengkapnya
• Liga Inggris: Gagal Kalahkan Wolverhampton Wanderers, Manchester United Melorot di Papan Klasemen
Ia bekerja sebagai seorang operator di pabrik plastik di kawasan Kamal Muara.
Pekerjaan Bayu mesti terbengkalai selama seminggu penuh karena ia harus mengurusi istrinya yang terus-terusan mengeluh.
"Ya karena ngurusin ini saya dipecat. Jadi udah nggak kerja lagi. Di rumah aja ngurusin istri," ucap Bayu saat ditemui, Senin (19/8/2019).
Kesibukan Bayu belakangan ini akhirnya hanya mengurusi Novi, yang kesehatannya belum pulih meski sempat dirujuk ke RS BUN dan mendapatkan obat untuk menghilangkan rasa sakitnya.
Novi juga belakangan menjadi trauma untuk mengonsumsi obat-obatan.
"Saya masih berupaya ngasih tahu, suruh makan buah-buahan, makanan sehat, begitu aja," ucapnya.
Adapun setelah dipecat, Bayu pun mengaku tidak mempunyai penghasilan lainnya.
Bayu akhirnya menggantungkan kebutuhan sehari-hari untuknya dan sang istri dari orang tua.
"Sekarang dari orang tua aja. Alhamdulillah dari orang tua ada buat makan sehari-hari," ucap Bayu.
Sementara itu, dengan adanya kasus ini, Puskesmas Kelurahan Kamal Muara berjanji akan menanggung seluruh biaya pemeriksaan hingga persalinan untuk Novi.
Mereka juga berjanji akan memfasilitasi pengurusan BPJS Kesehatan bagi Novi. (Gerald Leonardo Agustino)