Guru Besar Undip Prof Suteki Gugat Rektor di PTUN Semarang, Dicopot karena Jadi Saksi Ahli HTI
Pemberhentian Profesor Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip ternyata belum selesai begitu saja.
Dikatakannya, keterangan yang disampaikan kliennya tersebut bersifat ilmiah, teknis atau pendapat khusus tentang suatu alat bukti untuk pemeriksaan.
Keterangan kliennya tersebut telah sesuai Pasal 102 ayat 1 UU No 5/1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah.
"Keterangan ahli menurut Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan.
Tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya,"jelasnya.
Dasuki tidak membenarkan kliennya yang diduga berafiliasi pada HTI dan anti Pancasila.
• Marcus/Kevin Ganda Putra Peringkat 1 Dunia Tersingkir Ganda Peringkat 23 Dunia Asal Korea Selatan
• Rozikin Bacok Ibu Kandung Hingga Tewas Gara-gara Sakit Hati Sering Kena Omelan
Serta dituduh melanggar Pasal 10 angka 1 jo Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kehadiran kliennya tersebut sebagai ahli dalam kedua proses persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8.
Atas kasus tersebut, pihaknya juga mempersilahkan Rektor Undip untuk membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya.
"Jangan tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa pemeriksaan sesuai aturan," jelas dia.
Selain kliennya dicopot dari jabatannya, kata dia, Rektor Undip juga menyampaikan surat pemberhentikan sebagai dosen kepada Gubernur Akpol Semarang dengan nomor: 4977/UN6.P/KP/2018.
"Surat itu tentang penggantian tenaga pengajar Undip di AKPOL," jelas Dasuki.
Ia menegaskan keterlibatan kliennya sebagai ahli dalam rangka melaksanakan tugas fungsinya selaku Aparatur Sipil Negara.
Hal ini diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pelayanan publik yang dilakukan penggugat dalam kapasitas sebagai akademisi atau Guru Besar Ilmu Hukum, khususnya di bidang Hukum dan Masyarakat," tandasnya.
Tribunjateng.com berusaha menghubungi Rektor Undip Prof Yos Johan Utama untuk mendapatkan konfirmasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Guru Besar Undip Gugat Rektor di PTUN Semarang, Dicopot Gara-gara Jadi Saksi Ahli HTI,