Rusuh di Papua
Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua: Awalnya Merasa Panggilan NKRI
Ia menjelaskan bahwa TS ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang dan juga kepada 7 ahli lainnya.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM- Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Tri Susanti (TS).
"Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Ia menjelaskan bahwa TS ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang dan juga kepada 7 ahli lainnya.
Adapun ahli-ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE, komunikasi, sosiologi dan antropologi.
Atas penetapan ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital.
Antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di media sosial.
Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Susi belum terima penetapan tersangka
Penetapan Tri Susanti korlap aksi ormas yang bentrok di Asrama Mahasiswa Papua sebagai tersangka ditanggapi berbeda oleh Kuasa Hukumnya, Sahid.
Kuasa Hukum Susi, Sahid mengungkapkan, hingga detik ini belum ada surat resmi penetapan tersangka yang diberikan ke pihaknya dari kepolisian.
Baik surat yang ditujukan kepada dirinya selaku kuasa hukum, ataupun ke kliennya.
"Sebagai Pengacara Mbak Susi kami tidak menerima surat penetapan tersangka," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (28/8/2019).