Rusuh di Papua

Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua: Awalnya Merasa Panggilan NKRI

Ia menjelaskan bahwa TS ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang dan juga kepada 7 ahli lainnya.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Koordinator ormas Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (FKPPI), Tri Susanti yang mengomando rekan-rekannya gelar aksi terhadap Mahasiswa Papua di SUrabaya. Dia ditemui TribunJatim.com di Polda Jatim pada Selasa (20/8/2019) 

"Mbak Susi setelah saya konfirmasi juga dia belum menerima penetapan surat tersangka dari pihak Kepolisian," lanjutnya.

Ia mengakui memperoleh kabar penetapan status tersangka itu bukan dari pihak kepolisian, melainkan dari informasi di media yang telah menyebar.

"Saya dikabari dari rekan rekan wartawan, saya juga gak tau Dan gak menerima pemberitahuan," katanya.

Kalaupun toh penetapan itu benar adanya, Sahid mengungkapkan, pihaknya akan tetap kooperatif dengan kepolisian.

"Dan kami akan koperatif aja, pihak kuasa hukum ataupun klien kami, ya koperatif," ujarnya.

Apalagi, lanjut Sahid, sampai berfikir untuk melarikan diri agar terhindar dari proses hukum yang telah berjalan ini.

"Tidak akan melarikan diri, barang bukti sudah disita semua, baik ponsel atatu baju sudah disita semua," tukasnya.

Kendati demikian, Sahid mengaku masih merasa ragu denhan penetapan status tersangka pada kliennya.

Pasalnya, ada ketidaksesuaian sangkaan pasal yanh disebutkan Mabes Polri dengan dugaan pasal yang dituduhkan pada kliennya saat menjalani pemeriksaan selama 11 Jam di Mapolda Jatim, Senin (26/8/2019) kemarin.

"Sesuai surat pemanggilan dari penyidik unit 4 subtitle Ima cyber krimsus Polda Jatim. Pasal itu yang dijelaskan dalam surat panggilan itu adalah pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2. Tidak ada pasal 45A, itu tidak ada," jelasnya.

Sahid berharap pihak kepolisian mengklarifikasi hal tersebut karena tidak ada korelasinya.

"Dan pasal itu harus diklarifikasi juga Karna kami fojus pada pasal 28 ayat 2 Karen pasal 45A itu terkait judi online. Jadi gak ada kesamaan," pungkasnya.

Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDIP Jimmy Demianus Ijie S dan Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Gerindra, Steven Abraham saat tiba di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Rabu (21/08/2019)
Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDIP Jimmy Demianus Ijie S dan Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Gerindra, Steven Abraham saat tiba di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Rabu (21/08/2019) (Istimewa)

Panggilan jiwa untuk NKRI

Polemik yang melibatkan warga Papua di Sorong, Manokwari, sarta Fakfak dipicu oleh peristiwa yang melibatkan mahasiswa Papua di Jawa Timur, Satu di antaranya di Surabaya.

Peristiwa di Surabaya sendiri dimulai dari barisan ormas yang geruduk Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari Surabaya pada Jumat (16/8/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved