Kurir Narkoba di Surabaya Diciduk Polisi, Aksi Tersangka Dikendalikan Bos yang Mendekam di Lapas
M Kholifa Ismail warga Simo Gunung Kramat Timur, Kota Surabaya, diamankan polisi. Lantara terbukti sebagai kurir narkoba jarngan Lapas Porong.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tangkapan Layar Surya.co.id
Moch Kholifa Ismail (39) kurir narkoba jaringan lapas hanya bisa menutupi wajahnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
"Kita koordinasi dengan pihak Kemenkumhan, khususnya Lapas Cipinang, agar mereka menyerahkan tersangka lengkap dengan barbuknya," ujar dia.
• Emosi Anaknya Rewel, Roni Tega Lempar Bayi 15 Bulan Hingga Meninggal Dunia: Saya Menyesal
Selain barang bukti sabu seberat 1,6 Kg, petugas BNNP DKI juga mengamankan dua timbangan digital dan dua unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Sumber: TribunJakarta/Surya)
Rekomendasi untuk Anda