Kurir Narkoba di Surabaya Diciduk Polisi, Aksi Tersangka Dikendalikan Bos yang Mendekam di Lapas

M Kholifa Ismail warga Simo Gunung Kramat Timur, Kota Surabaya, diamankan polisi. Lantara terbukti sebagai kurir narkoba jarngan Lapas Porong.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tangkapan Layar Surya.co.id
Moch Kholifa Ismail (39) kurir narkoba jaringan lapas hanya bisa menutupi wajahnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019). 

Sementara itu, tersnagka mengaku tidak kenal dengan bos yang mempekerjakannya.

Butuh Atmosfer The Jakmania, Persija Jakarta Vs Perseru Badak Lampung FC Digelar di Stadion Patriot

Hari Pertama Operasi Patuh, Ratusan Pengendara Roda Dua di Tangerang Kena Tilang

Selama ini M Kholifa hanya menerima telepon dan mengikuti perintah sang bos.

Kemudian, ia diberi upah Rp 3 juta dalam satu kali kirim.

"Saya tidak kenal, cuman dikasih upah Rp 3 juta satu kali kirim," kata M Kholifa.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini M Kholifa harus mendekam di penjara dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Polisi Tangkap Pencuri Motor Petugas UPK Badan Air

Jarang Diketahui Publik, Melanie Subono Sebut Nikita Mirzani Sering Berdonasi untuk Kegiatan Sosial

Kurir Narkoba Ditangkap saat Hendak Transaksi Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, meringkus tiga kurir narkoba yang hendak melakukan transaksi.

IS (31) dan AP (32) ditangkap di Jalan RA Fadillah di dekat Mall Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2019) lalu.

Sementara itu, seorang pengendali kurir berinisial NC (27) diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 Kg.

Keterangan Saksi Penemuan Jasad Pria Terbakar dalam Mobil, Jaja: Saya Kira Mau Jemput Anak

"1 Kg kita dapatkan dari TKP penangkapan," kata Tagam i Gedung BNNP DKI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

"Setelah kita geledah rumah AP, kita temukan sekitar 6 gram lagi," imbuhnya.

Ia menjelaskan semua barang bukti tersebut dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas 1 Cipinang.

"Semua barang ini dikendalikan dari lapas," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved