Coba Kabur Saat Ditangkap, Maling Motor di Tangsel Dihadiahi Timas Panas

Solihin (18) harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan diringkus polisi karena perbuatannya mencuri motor.

Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kaki Solihin (18) bekas hadiah timah panas saat gelar ekspos kasus pencurian motor dengan tersangka dirinya dan Peri (23), di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Solihin (18) harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan diringkus polisi karena perbuatannya mencuri motor bersama temannya, Peri (23).

Saat itu, Sabtu (24/8/2019), gerak-gerik Solihin dan Peri dicurigai anggota Polsek Pamulang karena menggunakan sepeda motor yang diduga hasil maling.

Polisi patroli pun membuntutinya dan menyergap saat akan memasuki gang di bilangan Benda Baru, Pamulang, Tangsel.

Saat disergap oleh polisi itu Solihin ditembak bagian kakinya.

"Pada saat akan dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dan berhasil ditangkap. Terhadap tersangka Solihin pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur di kaki kanannya," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat gelar rilis kasus pencurian itu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019).

Kaki Solihin (18) bekas hadiah timah panas saat gelar ekspos kasus pencurian motor dengan tersangka dirinya dan Peri (23), di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019).
Kaki Solihin (18) bekas hadiah timah panas saat gelar ekspos kasus pencurian motor dengan tersangka dirinya dan Peri (23), di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019). (Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Saat digeldah di kantong kedua tersangka didapati kunci T dan lima anak kunci T.

Setelah diinterogasi, Solihin dan Peri mengaku akan melancarkan aksinya mencuri motor.

"Sepeda motor yang digunakan tersangka adalah hasil pencurian oleh kedua tersangka di Pondok Aren," jelasnya.

Setelah dikomparasi, sepeda motor Honda Beat yang digunakan keduanya cocok dengan motor yang dilaporkan hilang milik Ahmad Rizky di Pondok Aren.

Rizky sebelumnya sudah melaporkan kehilangan motor itu pada Rabu (21/8/2019).

Atas perbuatannya, Solihin dan Peri disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

ABG Belasan Tahun Ini Telah Berkali-kali Lakukan Pencurian Motor di Pamulang

RAP (17), tersangka pencuri motor di Pamulang, menutup wajahnya, saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019).
RAP (17), tersangka pencuri motor di Pamulang, menutup wajahnya, saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Sepak terjang RAP (17) di dunia pencurian motor sudah tidak diragukan lagi, ia telah mencuri lebih dari lima motor di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal itu terungkap setelah RAP tertangkap. Kali ini aparat Polsek Pamulang yang berhasil meringkusnya setelah beraksi di warnet Are Net di bilangan Jalan Benda Barat, Benda Baru, Pamulang, Minggu (25/8/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved