Mati Listrik

Digugat Pemilik Ikan Koi yang Mati karena Pemadaman Mati Listrik, PLN Berikan 6 Jawaban Dalam Sidang

Dalam sidang tersebut kuasa hukum pihak PT PLN Persero menyerahkan jawaban tertulis kepada hakim dan pihak penggugat.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan sederhana antara warga Tebet pemilik ikan koi yang mati, Ariyo Bimo, sebagai pihak penggugat melawan PT PLN Persero sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019). Agenda sidang yang dipimpin oleh hakim Elfian tersebut adalah mendengar jawaban pihak tergugat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan sederhana antara warga Tebet pemilik ikan koi yang mati, Ariyo Bimo, sebagai pihak penggugat melawan PT PLN Persero sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019).

Agenda sidang yang dipimpin oleh hakim Elfian tersebut adalah mendengar jawaban pihak tergugat.

Dalam sidang tersebut kuasa hukum pihak PT PLN Persero menyerahkan jawaban tertulis kepada hakim dan pihak penggugat.

Dalam dokumen jawaban tertulis yang diterima Tribunnews.com tersebut memuat enam poin.

Pertama PT PLN Persero meminta agar hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak bisa diterima.

Kedua PT PLN Persero meminta agar hakim menyatakan gugatan Penggugat adalah bukan gugatan sederhana.

Ketiga PT PLN Persero meminta agar hakim mencoret perkara aquo daei register perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat PT PLN Persero meminta agar hakim menerima dalil-dalil dari Tergugat untuk seluruhnya.

Kelima PT PLN Persero meminta agar hakim menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Penumpang KRL dan Kolektor Ikan Koi Daftarkan Gugatan Akibat Pemadaman Massal Listrik

Keenam PT PLN Persero meminta agar hakim menghukum Penggugat untuk menbayar biaya perkara.

Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sejumlah alasan yang mendasari enam pokok poin gugatan tersebut antara lain pihak PT PLN Persero menilai bahwa pihak Penggugat tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan aquo.

Menurut pihak PT PLN Persero hal itu dibuktikan dengan tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat berkaitan dengan matinya ikan koi milik Penggugat.

Selain itu di dalam jawaban tersebut pihak PT PLN Persero dalam bagian dalil yang menyatakan gugatan aquo tidak termasuk ke dalam gugatan sederhana juga mempertanyakan sejumlah hal kepada Penggugat.

Sejumlah pertanyaan tersebut mengacu pada tuntutan pihak Tergugat untuk membuktikan sejumlah hal antara lain kepemilikan sah ikan koi yang mati, kematian ikan koi tersebut benae akibat padamnya listrik, dan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat.

Pohon Sengon Jadi Tertuduh Sementara Penyebab Pemadaman Massal, Mabes Polri Dalami Sabotase

Sidang tersebut kemudian ditutup untuk dibuka kembali pada Senin (9/9/2019) dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat.

Diberitakan sebelumnya, pemilik ikan koi yang menggugat PT PLN Persero karena ikan koinya mati akibat pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu, Ariyo Bimo akan menghadirkan tukang parkir kenalannya sebagai saksi dalam sidang pembuktian yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019) pekan depan.

Ia mengatakan akan menghadirkan tukang parkir kenalannya tersebut karena ketika ikan koinya mati saat itu ia langsung memberikan kepada tukang parkir tersebut untuk dimanfaatkan.

Hal itu disampaikan Ariyo usai menghadiri sidang gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019) dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat yakni PT PLN Persero.

"Karena ikan koinya ketika mati itu segera saya angkat dan saya kasih segera ke orang yang bisa memanfaatkan. Itu tukang parkir. Mungkin tukang parkir itu yang akan saya hadirkan sebagai saksi," kata Ariyo.

Ariyo menjelaskan, dalam gugatan sederhana itu ia ingin agar PT PLN Persero mengakui kesalahannya saat pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu dan menuntut ganti akibat kerugian yang dideritanya.

"Sebenarnya kami si inginnya mereka mengakui kesalahannya. Selama mereka belum mengakui kesalahannya berarti mereka belum sadar. Kejadian seperti ini bisa terjadi lagi. Ketika mereka hadir dan cuma bilang maaf dan agar semua pihak ikhlas, lucu sekali. Kalau saya sebagai konsumen, kalau begitu orang tidak akan memperoleh perlindungan yang semestinya. Kebetulan saya orang hukum, mengerti sedikit, tapi bagaimana orang yang tidak mengerti?" kata Ariyo.

Komisioner KPK Ikut Angkat Bicara Soal Gara-gara Pohon Sengon Listrik Padam Setengah Pulau Jawa

Mengenai kompensasi dari PT PLN Persero kepada pelanggannya akibat mati listrik tersebut, ia mengatakan belum memeriksa rekening listriknya.

Namun menurutnya, kompensasi tersebut berbeda dengan ganti rugi karena kompensasi berlaku untuk setiap orang berdasarkan besaran yang sama sedangkan besaran ganti kerugian setiap pelanggan akan berbeda-beda nilainya tergantung kerugian yang dideritanya.

Ditanya apakah ia optimis menang dalam gugatan tersebut, Ariyo mengatakan ketika ia sudah menggugat maka dirinya sudah menang.

Ia juga menyerahkan keputusannya pada hakim yang memeriksa perkara tersebut.

"Jadi kalau menurut saya, ketika kita sudah maju dan berjuang kita sudah menang. Yang menentukan kemenangan kita adalah teman-teman media karena kita mewakili publik. Kalau saya menang Rp 1,9 juta itu nilai yang tidak sebanding. Soal dikabulkan atau tidak itu hak hakim," kata Ariyo.

Pemicu gugatan

Dua warga Jakarta Selatan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ikan koinya mati akibat listrik yang padam pada Minggu (4/8/2019).

Kuasa hukum pemilik ikan koi, David Tobing, mengatakan pihaknya menempuh jalur gugatan sederhana.

Para pemilik bukan pedagang, melainkan kolektor ikan koi.

"Sudah ada pemilik ikan koi yang berdomisili di Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan karena ikan koinya mati. Karena mereka di Jakarta Selatan jadi bisa memakai gugatan prosedur sederhana," ujar David kepada Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).

Pemilik ikan koi mengaku kerugian karena sudah memiliki ikan asli Jepang ini dalam waktu yang cukup lama.

Menurut David, para pemilik sudah memiliki kedekatan dengan ikan koinya.

Ikan koi yang memenuhi kali kecil di Dusun Karanggude, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Senin (4/6/2018) pagi.
ILUSTRASI Ikan koi yang memenuhi kali kecil di Dusun Karanggude, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Senin (4/6/2018) pagi. (surya/david yohannes)

"Ada ibu rumah tangga yang ikannya itu sudah 13 tahun ada yang 8 kg. Jadi mereka ikatan batinnya sudah sangat jauh," tutur David.

David mengungkapkan gugatan tersebut tidak memakan waktu lama yakni kurang dari sebulan. 

Pihaknya hanya meminta ganti rugi materi kepada pihak PLN.

Ada tiga jenis ikan koi yang mati akibat listrik yang padam tersebut yakni, jenis Tancho Kohaku, Borodo, dan Sanke.

"Yang untuk satu penggugat ada tiga, yang satu lagi sekitar segitu juga deh," tutur David.

Saat ini pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang ditanggung kliennya.

Pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

David mengatakan masih ada pihak yang bakal melakukan gugatan, namun berdomisili di luar Jakarta selatan.

"Kami sedang menghitung, kami tidak mencari keuntungan. Kami hanya mencari pertanggungjawaban. Nanti bisa dilihat ikan yang mati jenis apa, berapa centimeter. Di pasaran berapa harganya," kata David.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved