Tolak Pembagian Trotoar untuk PKL, William PSI Minta Pemprov DKI Tempatkan Pedagang di Ruang Khusus

"Selama ini PKL yang ada di trotoar merugikan pejalan kaki dan jadi lahan premanisme," ucapnya, Kamis (5/9/2019).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Alex Suban
Para pedagang kaki lima (PKL) mengokupasi trotoar di Jalan Palmerah Barat, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Warta Kota/Alex Suban 

Dimana pasal tersebut berbunyi 'Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima'.

Pasalnya, ada banyak peraturan lain yang memperbolehkan pedagang berjualan di atas trotoar.

Ia pun merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dimana salah satu dasar penerbitan Permen itu ialah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kami," ucapnya, Rabu (4/9/2019).

Tak hanya itu, Anies pun menyebut ada beberapa peraturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI menempatkan PKL di trotoar.

Aturan tersebut ialah Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak," ujarnya.

"Pasal itu lebih pada pengaturan jalan karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta berencana merevitalisasi 31 trotoar di Jakarta.

Gubernur Anies pun menyebut, konsep revitalisasi tersebut merupakan trotoar multifungsi.

Dimana trotoar di jalanan ibu kota nantinya tidak hanya dimanfaatkan untuk para pejalan kaki saja.

"Kami ingin dalam pembangunan apapun itu, ada kesetaraan, spacenya itu bisa dimanfaatkan untuk macam-macam," ucapnya, Kamis (29/8/2019).

 Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Harjamukti Depok, Kenakan Cincin Bertuliskan Nina

 MA Kabulkan Gugatan Soal Penutupan Jalan untuk PKL, Anies: Sudah Kedaluwarsa

 Mayat Seorang Pria Ditemukan Tergeletak di Kebun Kosong Kawasan Harjamukti

Konsep trotoar multifungsi ini sendiri, dikatakan Anies telah diterapkan di sejumlah kota-kota maju di dunia.

Dimana, trotoar di kota-kota tersebut juga dimanfaatkan sebagai tempat untuk menggelar pertunjukan seni hingga berjualan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved